Setelah kita melakukan wudhu, pasti terdapat air bekas wudhu yang menempel di setiap anggota wudhu. Kadang agar air bekas wudhu ini cepat mengering, kita langsung mengelapnya dengan handuk, kain atau sejenisnya. Namun tak jarang kita mendengar penjelasan dari ustadz bahwa mengeringkan bekas air wudhu hukumnya makruh. Benarkah demikian?
Dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa mengeringkan air bekas wudhu dengan kain dan sejenisnya masih terjadi perbedaan di kalangan para ulama. Setidaknya, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini. Pertama, makruh. Kedua, mubah atau boleh dibiarkan dan boleh dikeringkan dengan kain dan sejenisnya. Ketiga, sunah dikeringkan.
Dari ketiga pendapat ini, banyak di antara para ulama yang memilih pendapat kedua, yaitu mubah. Diantaranya adalah Usman bin Affan, Anas bin Malik, Hasan bin Ali, Hasan Albasri, Ibnu Sirin, Asysya’bi, Ishaq bin Rahawaih, Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan salah satu pendapat mazhab Syafii. Mereka mengatakan bahwa membiarkan atau mengeringkan air bekas wudhu dengan kain hukumnya sama-sama dibolehkan.
Terdapat banyak hadis yang dijadikan dalil kebolehan mengeringkan air bekas wudhu dengan kain dan sejenisnya. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Tirmidzi dan Nasai dari Sayidah Aisyah, dia berkata;
كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ
“Rasulullah Saw. memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu.”
Di lain kesempatan, Nabi Saw. pernah menyeka mukanya setelah wudhu dengan menggunakan surban yang beliau pakai. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah dari Salma Alfarisi, dia berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya.”
Dari kedua hadis ini, dapat kita ketahui bahwa Nabi SAW pernah mengeringkan air bekas air wudhu, baik ketika berwudhu di rumah maupun di luar rumah. Ini menunjukkan kebolehan mengeringkan air bekas wudhu dari anggota badan, terutama jika ada uzur seperti dalam kondisi dingin dan lain sebagainya.