Gempa bumi yang terjadi di Cianjur menewaskan sekitar 300an orang. Rumah-rumah hancur, sehingga para korban terpaksa bertahan di pengungsian dengan barang-barang seadanya. Bantuan dari berbagai daerah pun disiapkan. Ada yang dari sesama muslim dan ada juga dari pemeluk agama lain.
Sayangnya, ada beberapa orang yang mempermasalahkan bantuan dari umat agama lain. Beberapa waktu lalu viral di media sosial beberapa oknum yang merusak nama instansi gereja yang memberikan bantuan kepada korban gempa di Cianjur. Bahkan ada juga orang yang menanyakan agama kepada setiap orang yang akan memberikan bantuan. Ketika dijawab non-muslim, beberapa orang menolak dengan alasan haram.
Lalu bagaimana menerima bantuan saat bencana alam dari non-muslim?
Menerima bantuan saat bencana alam atau bantuan lainnya dari non-Muslim hukumnya boleh dan halal. Dalam Islam tidak ada larangan bagi pemeluknya untuk menerima kebaikan dari pemeluk agama lain, baik berupa bantuan sosial, makanan, dan lain sebagainya. Kita boleh dan halal menerima bantuan atau hadiah dari non-Muslim sebagaimana kita juga boleh membantu dan bersedekah kepada mereka.
Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Nabi Saw. selalu menerima pemberian dan hadiah dari orang lain, termasuk dari non-Muslim. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali, dia berkata;
أهدى كسرى لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقبل منه وأهدى له قيصر فقبل ، وأهدت له الملوك فقبل منها
“Sesungguhnya Kisra atau raja Persia memberi hadiah kepada Nabi Saw. dan beliau menerimanya. Kaisar Romawi memberi hadiah kepada Nabi Saw. dan beliau menerimanya, dan raja-raja lain juga memberi hadiah kepada beliau dan beliau menerima hadiah tersebut dari mereka.”
Dalam hadis lain riwayat Imam al-Nasai dari Abdurrahman bin Alqamah Atstsaqafi, dia berkisah sebagai berikut;
لما قدم وفد ثقيف قدموا معهم بهدية ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أهدية أم صدقة ؟ فإن كانت هدية فإنما نبتغي بها وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم وقضاء الحاجة ، وإن كانت صدقة فإنما يبتغى بها وجه الله ، قالوا : لا ، بل هدية ، فقبلها منهم
“Setelah utusan bani Tsaqif datang, mereka datang dengan membawa hadiah. Kemudian Nabi Saw. berkata, ‘Hadiah apa sedekah (zakat)? Jika hadiah, maka sesungguhnya kami mengharap keridhaan Rasulullah dan menunaikan hajat. Jika sedekah, maka hanya mengharap ridha Allah. Mereka berkata, ‘Tidak, sebaliknya itu hadiah.’ Maka Nabi Saw. menerima hadiah tersebut dari mereka.”
Dua hadis ini merupakan dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim, baik berupa beasiswa, bantuan obat kesehatan, atau lainnya. Karena itu, melalui dua hadis ini dan hadis lainnya Imam As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar mengatakan sebagai berikut:
والأحاديث المذكورة في الباب تدل على جواز قبول الهدية من الكافر
“Hadis-hadis yang telah disebutkan dalam bab di atas menunjukkan kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim.”
Artikel ini diolah dari artikel sebelumnya berjudul Bolehkah Menerima Beasiswa dari Non-Muslim? yang telah dimuat di Islami.co. (AN)