Ketika kita membaca Al-Qur’an secara bersama-sama atau tadarus di masjid, sering kita menjumpai seseorang mencium Al-Qur’an setelah dia selesai membacanya. Bahkan para kiai sering kita juga lihat mencium Al-Qur’an setelah membacanya. Sebenarnya, bagaimana hukum mencium Al-Qur’an setelah membacanya, apakah boleh?
Mencium Al-Qur’an merupakan pemandangan yang sering kita jumpai di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Setelah membaca Al-Qur’an, mereka biasanya menciumnya terlebih dahulu sebelum ditutup dan diletakkan. Bahkan di kalangan masyarakat pesantren, bukan hanya Al-Qur’an yang dicium, namun kitab-kitab kuning juga mereka cium setelah mereka membaca dan mempelajarinya.
Pada dasarnya, seseorang mencium Al-Qur’an karena didorong oleh kecintaan dan sikap mengagungkan Al-Qur’an. Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ikrimah bin Abu Jahl. Ia mencium Al-Qur’an karena didorong oleh sikap mengagungkan pada Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Darimi dari Abi Mulaikah, dia berkata;
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ، كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: كِتَابُ رَبِّي، كِتَابُ رَبِّي
“Sesungguhnya Ikrimah bin Abi Jahl biasanya meletakkan mushaf di wajahnya lalu berkata, ‘Kitab Tuhanku, kitab Tuhanku.’”
Melalui riwayat ini, maka Imam al-Suyuthi mengatakan bahwa mencium Al-Qur’an adalah sunah. Dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Quran, beliau berkata sebagai berikut;
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ
“Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al-Qur’an merupakan anugerah dari Allah SWT. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunahkannya mencium anak kecil.”
Dengan demikian, mencium Al-Qur’an setelah membacanya, atau karena hal lain, hukumnya adalah sunah. Di dalam Islam, kita disunahkan untuk senantiasa mencintai dan mengagungkan syiar-syiar Islam, seperti Al-Qur’an dan Hajar Aswad. Dan salah satu bentuk mencintai dan mengagungkan syiar-syiar tersebut adalah dengan menciumnya.
Selengkapnya, klik di sini