Bulan Dzulhijjah selain biasa disebut sebagai bulan haji, juga sering disebut sebagai bulan ibadah qurban. Di Mekkah para jamaah haji melaksanakan ibadah haji. Sedangkan di daerah masing-masing, para muslim juga melaksanakan ibadah qurban setelah shalat Idul Adha.
Nah, ada juga masyarakat kita yang sudah konsisten dan istiqamah melaksanakan ibadah qurban setiap tahunnya. Namun, pada tahun tertentu terkadang mereka juga melaksanakan ibadah haji. Lalu, bolehkah orang yang berhaji melaksanakan ibadah qurban? Padahal dia juga harus membayar dam sebagai ganti jika ia berhaji tamatthu dan qiran.
Pada dasarnya, ibadah qurban disunnahkan untuk semua orang, termasuk orang yang sedang berhaji. Hal ini diungkapkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab yang mengutip kaul Imam al-Syafii dalam kitab karya Imam al-Buwaithi.
قال الشافعي رحمه الله في كتاب الضحايا من البويطي الاضحية سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من أهل المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم من كان معه هدى ومن لم يكن معه هدى
“Imam al-Syafii berpendapat dalam kitab “qurban” dalam karya Imam al-Buwaithi bahwa Qurban hukumnya sunnah untuk setiap orang muslim yang mendapatkan kesempatan, baik dari kalangan penduduk kota, desa, musafir maupun non musafir, jamaah haji di Mina, dan lain sebagainya, baik ia memiliki kewajiban membayar dam (menyembelih kambing untuk haji) maupun tidak.”
Namun menurut pendapat Imam al-Abdari, orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk berqurban, karena sebenarnya ia memiliki kewajiban untuk membayar dam. Sehingga tidak ada kesunnahan baginya untuk ibadah qurban, mengqiyaskan tidak disunnahkannya melaksanakan shalat Idul Adha bagi orang yang haji.
Sayangnya, pendapat ini dibantah oleh Imam an-Nawawi. Menurut an-Nawawi, pendapat al-Abdari ini ditolak dan bertentangan dengan pendapat Imam al-Syafii, bahkan bertentangan dengan teks hadis yang menyebutkan bahwa Rasul pernah berqurban untuk istrinya pada saat sedang melakukan ibadah haji.
Maka dari itu, berqurban tetap disunnahkan, asalkan orang yang berhaji tersebut masih memiliki rizki yang cukup untuk berqurban dan untuk kebutuhannya. Jangan sampai melakukan qurban, tetapi anak dan keluarganya tidak tercukupi.
Wallahu A’lam.