Bolehkah Driver Ojek Online Tidak Puasa?

Bolehkah Driver Ojek Online Tidak Puasa?

Bolehkah Driver Ojek Online Tidak Puasa?
Sumber Gambar http://www.transonlinewatch.com/

Dalam kitab-kitab fikih konvensional disebutkan bahwa salah satu beban dan tanggung jawab seorang suami atau kepala keluarga adalah mencari nafkah bagi keluarga yang ditanggungnya. Tentunya dengan jalan yang dihalalkan secara syariat Islam. Di sisi lain, puasa Ramadan adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh umat Islam yang telah baligh, berakal sehat, dan mampu.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana apabila seorang muslim yang di satu sisi harus bekerja di siang hari bulan Ramadan sementara di sisi lain ia diwajibkan untuk berpuasa? Lebih mengerucut lagi, bagaimana misalnya orang yang bekerja di jalanan seperti tukang ojek (baik online maupun offline) yang harus “melawan” terik panas matahari? Apakah ia dibolehkan untuk tidak berpuasa? Jika dibolehkan, bagaimana ketentuannya?

Para ulama fikih telah merumuskan sejumlah ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan pedoman bagi para pekerja berat yang harus bekerja di siang hari bulan Ramadan. Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam karyanya, “Busyral Karim”, menyebutkan bahwa pekerja berat seperti buruh tani atau sejenisnya tetap diharuskan berniat melakukan puasa di malam hari. Jika kemudian di siang hari ia mendapati kesulitan dalam puasanya, maka baginya diperbolehkan untuk berbuka puasa. Sebaliknya, bila ia merasa kuat, maka ia harus melanjutkan puasanya.

يلزم أهل العمل المشق  في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا

Pendapat yang lebih tegas dan spesifik sesuai dengan pertanyaan ini juga dijelaskan oleh Syekh Hasan Hitou, ulama ahli fikih kenamaan asal Syiria. Dalam karyanya berjudul “fiqh as-Shiyam”, Syekh Hasan Hitou menjelaskan demikian:

واما الاصحاء، الذين يقدرون على الصوم، إلا أن أعمالهم شاقة وقاسية، كالذين يعملون في الطرقات في شدة الحر……فاولئك لايجوز لهم الفطر بحال، لان الله اناط الفطر بالسفر او المرض، ولم ينطه بالمشقة

فيجب عليهم أن ينووا الصيام، وان يشرعوا فيه، فاذا وصلوا أثناء العمل لدرجة من الجهد والمشقة والاعياء خافوا معها الهلاك، فانهم يجوز لهم في هذه الحالة أن يفطروا، كمن غلبه الجوع او العطش ووصل لهذه الحالة،

Artinya: Adapun orang-orang sehat: orang-orang yang mampu untuk berpuasa, kecuali bila pekerjaan mereka sangat berat sebagaimana orang-orang yang bekerja di jalanan yang harus berjuang dengan teriknya panas, maka tidak diperbolehkan untuk (langsung) berbuka (atau tidak berpuasa), sebab, Allah hanya meringankan kepada orang yang bepergian jauh (dengan beberapa persyaratan seperti berangkat sebelum fajar dan jarak tempuhnya sekira 80 KM) ataupun sakit, bukan meringankan sebab unsur berat saja “masyaqqah”.

Oleh karena itu, mereka (para pekerja di jalanan) harus tetap niat berpuasa di malam hari hingga dimana bila di tengah puasanya mengalami kepayahan dan ada kekhawatiran akan terjadi sesuatu yang membahayakan jiwanya bila ia tetap berpuasa, maka ia dibolehkan untuk berbuka.

Dari sini dapat dipahami bahwa pekerjaan seberat apa pun, kewajiban puasa tetap harus dijalankan. Sedangkan bila di tengah pekerjaan ia mengalami kepayahan yang luar biasa, maka ia dibolehkan untuk membatalkan puasanya.

Wallahu A’lam bis-Shawab