Seringkali perbedaan pendapat memicu pertengkaran dan konflik. Padahal perbedaan pendapat dalam Islam adalah keniscayaan. Dari dahulu sampai sekarang ada ragam pendapat dalam Islam. Sehingga perlu kedewasaan berpikir dan bijak dalam melihat varian pendapat ulama.
Sebagian orang tidak siap menerima perbedaan pendapat tersebut. Mereka menganggap apa yang dipikirkan dan dipelajarinya kebenaran final. Sehingga tidak ada lagi ruang dialog dan diskusi. Akibatnya, dia menganggap orang yang berbeda pendapatnya sebagai lawan dan musuh.
Acapkali terjadi lantaran beda pendapat saling mencaci, menyesatkan, bahkan mengafirkan. Kata-kata kasar pun dikeluarkan untuk menunjukan ketidaksetujuan terhadap pendapat yang dilontarkan orang lain. Padahal berkata kasar dalam Islam sangat dilarang. Apalagi bila kata kasar itu meyakiti hati orang lain.
Rasulullah berkata:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Muslim adalah orang yang mampu menjaga orang lain dari lisan dan tangannya” (HR: Bukhari)
Seorang muslim mestinya bisa menahan diri dan tidak mengeluarkan kata yang menyakiti hati orang lain. Karena pada hakikatnya Islam itu adalah penyelamatan, kedamaian, dan keamanan. Tidak ada gunanya beragama, tetapi orang lain selalu terganggu dengan kehadiran kita.
Dalam hadis yang lain, Rasul mengingatkan, “Mencaci muslim termasuk perbuatan fasik, membunuhnya perbuatan kufur” (HR: Bukhari). Ini menegaskan bahwa mencaci-maki bukanlah perbuatan yang baik, bahkan Rasulullah mengkategorikannya sebagai bentuk dari kefasikan. Dengan demikian, keliru bila ada orang yang ingin membuktikan loyalitasnya terhadap Islam dengan cara memaki dan berkata kasar kepada orang lain.
Karenanya, hadapilah perbedaan pendapat dengan penuh kearifan. Ajaklah orang yang berbeda pendapat dengan kita dialog dan diskusi. Jangan sampai hanya karena beda pendapat kita menyesatkan dan mengafirkan orang lain. Sebab konsekuensi dari pengafiran dan penyesatan itu sangatlah berbahaya. Rasulullah jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar tidak gampang menyesatkan dan mengafirkan orang lain. Bahkan orang yang mengafirkan orang lain, tuduhan itu akan kembali kepadanya bila itu tidak benar.