‘Aisyah r.a. pernah ditanya tentang batas-batas yang memperbolehkan bagi seorang suami terhadap istrinya apabila ia sedang haid. Beliau menjawab; “Segala sesuatu (anggota badan) selain kelamin (vagina) istrinya”.
Adapun tentang diperbolehkannya suami bersenang-senang dengan bagian luar kemaluan istrinya itu adalah menurut pendapat Imam Ushbugh, yaitu sebuah pendapat yang berlainan dengan pendapat masyhur.
Perlu dijelaskan pula dalam tulisan ini, bahwa seorang suami diperbolehkan agar air mani keluar dengan cara menggunakan tangan istrinya (onani). Adapun jika ia lakukan dengan menggunakan tangannya sendiri (suami), maka menurut pendapat kebanyakan para ulama, adalah haram. Demikian keterangan yang disebutkan di dalam kitab An-Nashihah.
Sumber: K. H. Misbah Musthofa, terjemah quratu al-‘uyun, hal113, Al-Balagh. 1993.