Mendengar kata non-muslim, sebagian orang akan bertanya-tanya bagaimana seharusnya bersikap. Dalam hal sedekah misalnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai kebolehannya.
Secara umum sedekah ialah pemberian di luar kewajiban yang dilakukan untuk mengharap ridha Allah Swt. Ulama fiqih secara tegas menyatakan bahwa non muslim diharamkan menerima zakat. Sebab, zakat merupakan sesuatu hal yang dibebankan atau disyari’atkan kepada kaum muslim.
Sedang mengenai sedekah, para ulama tidak ada yang melarang atas hal itu. Hal ini disebabkan dasar dari sedekah adalah pemberian. Karenanya maka tidak ada ketentuan khusus kepada siapa sedekah itu diberikan selain kepada yang sedang membutuhkan.
Allah Swt berfirman; “Tidaklah engkau diwajibkan (wahai Muhammad) menjadikan mereka (yang tidak beriman) mendapat petunjuk (kerana kewajipanmu hanya menyampaikan petunjuk), akan tetapi Allah jualah yang memberi petunjuk kepada sesiapa yang dikehendakiNya (menurut peraturan-Nya). Dan apa jua harta yang baik yang kamu belanjakan (pada jalan Allah) maka (pahalanya) adalah untuk diri kamu sendiri dan kamu pula tidaklah mendermakan sesuatu melainkan kerana menuntut keredaan Allah dan apa jua yang kamu dermakan dari harta yang baik, akan disempurnakan (balasan pahalanya) kepada kamu, dan (balasan baik) kamu (itu pula) tidak dikurangkan”. (Q.S. Al-Baqarah: 272).
Ibn Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa pemberian sedekah boleh kepada siapa saja, baik muslim maupun nonmuslim, orang soleh atau tidak, tetap mendapat pahala dari Allah Swt. selagi tujuannya mencari keridhaan Allah.
Sedekah memiliki banyak cara dan macamnya, salah satunya adalah memberi makan, minum pada hewan, terutama hewan liar yang bukan merupakan binatang peliharaan.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Suatu ketika ada seorang pria yang sedang berjalan merasa kehausan, lalu ia turun kedalam sumur untuk minum, setelah ia kembali keatas ia melihat seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya ke tanah, pria tersebut berkata dalam hatinya “anjing ini sepertinya sangat kehausan, sama seperti diriku” kemudian ia kembali turun kedasar sumur dan kembali keatas dengan menggigit sepatunya yang penuh dengan air, lalu memberi anjing tersebut minum. Allah pun membalas kebaikannya dan mengampuni dosanya.”
Mendengar sabda itu para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kami mendapatkan pahala atas apa yang kami perbuat kepada hewan?” Rasulullah menjawab “Sesungguhnya kalian mendapatkan pahala atas perbuatan baik kepada setiap yang bernyawa.” (HR. Bukhari).
Oleh: Anis Khoiru Ummah