Berkumur-kumur adalah salah satu aktivitas yang disunahkan saat berwudhu. Sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abdillah bin Zaid ketika menyifati wudhu Nabi Saw.
ثم أدخل يده فمضمض واستنشق من كف واحد يفعل ذبك ثلاثا. متفق عليه
“Kemudian beliau (Nabi Saw.) memasukkan tangannya (ke tempat wudhu) lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu cakupan air, beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” Muttafaqun ‘Alaih.
Tetapi, bagaimana hukumnya jika berkumur-kumur itu dilakukan saat puasa, apakah tetap disunahkan, atau lebih baik ditinggalka. Melihat berkumur-kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut dan dikhawatirkan masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.
Berkumur-kumur, tetap disunahkan saat berpuasa, tetapi tidak boleh sampai berlebihan. Karena salah satu hal yang dimakruhkan di dalam wudhu sebagaimana yang terdapat di dalam kitab-kitab fiqh adalah berlebih-lebihan saat berkumur bagi orang yang berpuasa, dikhawatirkan dapat masuk ke dalam tenggorokan dan dapat menyebabkan batalnya puasa.
Hal ini dianalogikan dengan hadis yang melarang berlebih-lebihan memasukkan air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما. رواه أبوداود
“Rasulullah saw. bersabda: dan hendaknya kamu berlebih-lebihan dalam memasukkan air ke dalam hidung (saat bewudhu) kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa” (HR. Abu Daud).
Jadi, bagi orang yang sedang berpuasa, ketika berwudhu tetap diperbolehkan berkumur-kumur. Tetapi jangan sampai berlebihan. Karena jika berlebihan dan ada air yang sampai masuk ke dalam rongga tenggorokan, maka dapat membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Wahhab Bi Syarhi Minhajit Thullab karya imam Zakariya al Anshari:
لاسبق ماء اليه بمكروه كمبالغة مضمضة أو استنشاق
“Air yang dapat masuk sebab perkara yang dimakruhkan seperti berlebih-lebih dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung dapat membahayakan (sahnya) puasa”
Namun berbeda halnya jika ia tidak berlebihan saat berkumur, dan ada sisa-sisa air dari berkumur tadi masuk ke dalam rongga tenggorokan, meskipun ia mampu memuntahkannya maka tidak membatalkan puasa. Hal ini juga telah disampaikan oleh imam As Syarqawi di dalam kitab Al Syarqawi Ala al Tahrir
ولا يضر بلع ريقه أثر ماء المضمضة وان أمكنه مجه لعسر التحرز عنه
“Dan tidak membahayakan puasa menelan ludahnya bekas air kumur kumur (saat berwudhu) meskipun ia memungkinkan untuk melepehnya karena sulit menghindarinya.”
Demikianlah penjelasan berkumur-kumur saat berpuasa, yang berhukum boleh, tetapi jangan berlebih-lebihan, karena dikhawatirkan akan masuk ke dalam rongga tenggorokan.
Selengkapnya, klik di sini