Berjilbab merupakan kewajiban bagi para perempuan muslimah. Sehingga kini telah banyak bahkan hampir sebagian besar muslimah telah menggunakan jilbab dan menutup aurat mereka. Kewajiban menggunakan jilbab telah banyak disebutkan dalam ayat-ayat Alquran maupun dalam berbagai macam hadis. Beberapa di antaranya telah Allah sebutkan dalam surat Al Ahzab ayat 59.
Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Meski demikian, ada perempuan yang hanya sekedar menutup aurat mereka seadanya. Contohnya yaitu dengan menggunakan jilbab namun dengan pakaian yang masih menampakkan lekuk tubuh. Misalnya dengan menggunakan baju atau celana yang ketat sehingga bentuk tubuh mereka tercetak dengan jelas. Lalu bagaimanakah hukumnya? Apakah hal demikian masih diperbolehkan?
Rupanya berjilbab dengan menggunakan pakaian yang ketat termasuk hal yang dilarang dalam Islam. Pasalnya, di antara kriteria pakaian muslimah adalah tidak ketat. Selain itu, berjilbab yang dianjurkan bukan hanya sekedar menutup rambut kepala. Namun juga harus menggunakan pakaian yang cukup lebar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini.
Dari Usamah bin Zaid ia pernah berkata, “Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’.” (HR. Ahmad)
Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir dengan bentuk pakaian yang tipis. Jika saat menggunakan pakaian Quthbiyyah tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya. Sehingga akan nampaklah aurat wanita saat memakai pakaian Quthbiyyah. Bahkan pakaian Quthbiyyah juga dapat menampakkan warna kulit seseorang.
Dari hadis tersebut diketahui bahwa sebenarnya Rasulullah SAW menganjurkan kaum perempuan agar tidak mengenakan pakaian yang tipis ataupun pakaian yang ketat. Pasalnya, jenis-jenis pakaian tersebut dikhawatirkan akan dapat menggoda syahwat para kaum pria. Selain itu, jenis-jenis tersebut masih belum sempurna dalam menutup aurat kaum perempuan. Oleh karena itulah Rasulullah SAW menganjurkan kaum perempuan untuk mengenakan pakaian yang longgar dan tentunya dengan bahan yang tidak tipis.
Lalu apa konsekuensi yang akan didapatkan oleh para perempuan apabila mereka masih mengenakan jilbab dengan pakaian yang tipis dan ketat? Ternyata konsekuensinya sangat mengerikan. Yaitu mereka tidak dapat mencium bau surga. Bahkan mereka pun tergolong sebagai para penghuni neraka sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini.
Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, para kaum perempuan hendaknya memperhatikan pakaian yang mereka kenakan. Yaitu dengan tidak menggunakan pakaian yang ketat dan tipis saat mengenakan jilbab. Sebab pakaian yang demikian tidak dapat menutup aurat secara sempurna. Bahkan pakaian yang demikian dapat membuat kaum perempuan menjadi penghuni neraka.