KH. Ma’ruf Amin mengklarifikasi bahwa tidak ada aturan dalam fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menyatakan melarang mengucapkan selamat Hari Natal terhadap umat Kristiani. Yang tidak diperbolehkan dalam fatwa MUI adalah mengikuti upacara peribadatannya, yaitu upacara Misa Natal.
“Kalau (pelarangan) mengucapkan itu tidak ada,” kata calon wakil presiden nomer urut 1 tersebut dalam wawancara eksklusif bersama Rosi di Kompas TV kemarin.
Menurut Kiai yang pernah menjabat sebagai ketua MUI tersebut memang ada perbedaan pendapat tentang hukum mengucapkan selamat Natal di kalangan orang Islam. Pendapat yang melarang, beralasan hal itu sama saja menyutujui ketuhanan Nabi Isa. Tapi pendapat yang membolehkan beralasan itu hanya mengucapkan selamat soal kelahiran Nabi Isa As. bukan menyetujui ketuhanan Nabi Isa As.
“Di kalangan umat Islam ada perbedaan, ada yang melarang karena dianggapnya menyetujui ketuhanan Nabi Isa, ada yang mengatakan bukan itu mengucapkan (selamat) soal kelahiran,” jelas Rais Aam PBNU tersebut.
Soal pengucapan selamat Natal ini, MUI tidak membuat pendapat tentang itu dan mempersilahkan masyarakat mengikuti pendapat yang mana dengan pertimbangan dalil masing-masing pendapat.
Namun yang perlu digarisbawahi, apa pun pendapat yang diikuti jangan sampai merusak atau melukai satu sama lain, baik secara fisik atau verbal melalui hatespeech.
“Silakan saja terserah kalian mau setuju bilang yang mana yang penting tidak boleh merusak, tidak boleh sampai mencederai. Kalau anda berpendapat boleh, ucapkanlah. Kalau anda bilang tidak boleh ya tidak usah mengucapkan Natal,” tegas Kiai Ma’ruf.
Beliau juga menegaskan bahwa dirinya sewaktu masih menjabat sebagai ketua MUI memilih posisi netral mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Namun yang dilarang adalah persoalan untuk mengikuti Misa Natal umat Kristiani.
Selain Misa, umat Islam juga tidak diperbolehkan mengenakan atribut-atribut Natal berdasarkan kesepakatan atau ijma’ ulama. Akan tetapi kalau orang Islam itu mau sendiri mengenakan atribut natal, itu urusan pribadi mereka sendiri. MUI hanya memberitahukan bahwa menurut aturan tidak boleh.
“Kalau ada orang yang bilang mau menggunakan atribut Natal. Itu silakan saja. Tapi kalau menurut aturan tidak boleh, ini caranya, begitu aturannya,”
Jadi sekali lagi, kata Kiai Ma’ruf, tidak ada fatwa aturan MUI yang mengatakan tidak boleh mengucapkan selamat Natal, tidak ada larangannya. Yang ada dalam fatwa MUI itu larangan mengikuti ibadah Natal.
Selengkapnya, klik di sini