Dalam Q.S al-An’am ayat 164 dijelaskan bahwa semua orang memikul dosanya sendiri. Dosa yang dilakukan akan kembali pada diri sendiri, begitu juga dengan kemaksiatan dan kemudharatan.
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَٰىۚ
“Dan tidaklah seorang bebuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”.
Namun dalam hadis Rasulullah SAW juga disebutkan bahwa siapapun yang berbuat kebaikan dan ditiru orang maka, orang tersebut akan mendapatkan kebaikan yang telah ditiru orang lain tersebut.
(وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Siapapun yang membuat tradisi/teladan jelek maka baginya dosa kejelekan itu dan dosa orang yang mengamalkan kejelekan tersebut tanpa ada sedikutpun berkurang dari dosa-dosa mereka.” (HR Muslim dari Abu ‘Amr dan Jarir bin ‘Abdullah r.a.).
Lalu, bagaimana memaknai dua nash yang bertentangan ini?
Syaikh al-Shawi al-Maliki dalam Hasyiyat al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain (Beirut: Dâr al-Fikr, 1992, II, hlm. 75) memberi penjelasan yang cukup gamblang terkait pemahaman atau tafsir dari Q.S al-An’am ayat 164 dan juga hadis Rasululah SAW di atas, Imam al-Shawi mengatakan:
قوله: (وزر أخرى) إن قلت: كيف مع هذا مع قوله تعالى: (وليحملن أثقالهم وأثقالا مع أثقالهم)، وقوله عليه الصلاة والسلام: من سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة؟ أجيب بأن ما هنا محمول على من لم يتسبب فيه بوجه، وفي الأية الأخرى والحديث محمول على من تسبب فيه، فعليه وزر المباشرة، ووزر التسبب، ووزر الفاعل لايفارقه.
“Firman-Nya: “dosa orang lain”, jika ditanyakan: “Bagaimana ayat ini bersamaan dengan firman-Nya: ‘Dan mereka benar-benar akan memikul dosa-dosa mereka sendiri, dan dosa-dosa yang lain bersama dosa mereka…’ (QS al-‘Ankabût [29]: 13), dan sabda Nabi SAW: ‘Siapapun yang membuat tradisi keburukan, maka atasnya memikul dosa keburukan itu dan dosa orang yang melakukan tradisi buruk tersebut sampai Hari Kiamat?
Dijawab: “Bahwa pada kandungan ayat di sini dimaksudkan pada orang yang tidak menjadi sebab dalam perbuatan dosa, sementara pada ayat yang lain dan hadis tersebut dimaksudkan pada orang yang menjadi sebab timbulnya dosa tersebut, maka orang itu memikul dosa melakukan perbuatan keburukan (dosa) dan memikul dosa dirinya menjadi sebab orang lain berbuat keburukan (dosa) tersebut, dan dosa pelaku itu tidaklah berpisah dengannya”.
Pada dasarnya, setiap orang memikul dosanya sendiri, tetapi ia pun memikul dosa orang lain jika dia menjadi sebab atau perantara (wasilah) orang lain mengerjakan atau berbuat dosa.
Wallahu a’lam.