Ada tiga macam jenis darah yang biasa keluar dari kemaluan begian depan (qubul) seorang perempuan, pertama darah haid, kedua darah nifas kemudian darah yang ketiga darah istihadhah.
Yang pertama darah haid, adalah darah yang keluar dari ujung rahim perempuan dalam keadaan sehat, tidak luka dan telah mencapai umur genap sembilan tahun. Artinya apabila darah itu keluar dari farji perempuan yang belum genap umurnya mencapai sembilan tahun, darah itu bukan darah haid.
Darah yang keluar bisa dikatakan darah haid apabila darah tersebut keluarnya mencapai waktu sehari semalam (24 jam) secara terus menerus, atau bisa lebih dari sehari semalam (selama tidak melebihi batas maksimal haid yaitu 15 hari) serta keluarnya dengan terputus-putus pada jam-jam tertentu. tetapi jika jam-jam kelauarnya tadi dikumpulkan waktunya akan bisa mencapai genap sehari semalam (24 jam), darah itu juga dinamakan darah haid.
Jadi, apabila ada darah yang keluar dari farji (vagina) dan waktunya tidak mencapai sehari semalam, atau keluarnya beberapa hari (tidak lebih dari 15 hari) dengan terputus-putus tetapi apabila dikumpulkan jam-jam keluarnya dan tidak mencapai waktu 24 jam, maka darah itu tidak dinamakan darah haid. Atau keluarnya lebih dari lima belas hari, darah itu juga tidak dinamakan darah haid.
Yang kedua adalah darah nifas. Darah ini yang keluarnya mengiringi kelahiran. Paling sedikit (batas minimal) darah nifas keluar adalah majjatan (satu tetes) kemudian paling banyak enam puluh hari. Di luar ukuran itu, berarti tidak bisa dinamakan nifas.
kemudian yang ketiga adalah darah istihadhah. Istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari ujung urat di bawah rahim pada saat seseorang tidak sedang mengalami haid atau nifas.
Jadi, seumpama ada seorang perempuan yang mengeluarkan darah kurang dari sehari semalam itu dinamakan darah istihadhah. Atau dia mengeluarkan darah beberapa hari (tidak lebih dari 15 hari) dengan terputus-putus pada jam-jam tertentu tetapi apabila jam-jam terputusnya tadi dikumpulkan dan tidak mencapai 24 jam, maka darah itu juga darah istihadhah. Atau darah tadi keluarnya lebih dari 15 hari, maka darah itu juga dinamakan darah istihadhah.
Kemudian kalau kebiasaan seseorang mengeluarkan haid itu selama tujuh atau delapan hari, maka darah yang keluar setelah itu tidak dinamakan darah haid melainkan darah istihadhah. Karena seperti yang terdapat dalam kaidah fikih “al-‘adah muhakkamah” kebiasaan bisa dijadikan sebuah hukum.
Sumber: Dialog Probleatika Umat, hal 18-19, khalista, Surabaya 2014