Menutup aurat saat shalat adalah wajib karena ia merupakan salah satu syarat sah shalat. Maka, setiap muslim harus memastikan auratnya tertutup agar shalatnya tidak batal. Ada beberapa pendapat mengenai batas aurat ketika shalat. Dalam kitab al-fiqh ‘ala madzahib al-arba’ah, Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan batasan aurat ketika shalat menurut empat madzhab, diantaranya:
Madzhab Hanafi
Batasan aurat laki-laki ketika shalat adalah bagian dari pusar hingga lutut, lutut pun termasuk aurat, sedangkan pusar tidak.
Sedangkan batas aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, bahkan hingga rambut yang ada di depan telinganya, telapak tangan bagian atas dan telapak kaki bawah. Adapun yang tidak termasuk aurat adalah wajah, kedua telapak tangan bawah dan telapak kaki bagian atas.
Pendapat Imam Hanafi didasari oleh sabda Rasulullah Saw الْمَرْأةُ عَوْرَةٌ (perempuan adalah aurat) yang diriwayatkan oleh beberapa perawi diantaranya Ibnu Hibban, Imam Tirmidzi, Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah.
Madzhab Syafi’i
Menurut madzhab Syafi’i, batasan aurat laki-laki ketika shalat adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Meskipun pusar dan lututnya tidak termasuk aurat, namun sebaiknya juga ditutupi agar aurat antara keduanya tidak terbuka.
Sedangkan aurat perempuan ketika shalat adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, baik bagian depan maupun belakang. Oleh karena itu, jika punggung telapak tangan terbuka saat shalat maka shalatnya sah.
Madzhab Hanbali
Batasan aurat shalat bagi laki-laki sebagaimana yang dikatakan madzhab Syafi’i. Sedangkan batas aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali wajah. Maka seluruh anggota tubuh selain wajah harus benar-benar tertutup ketika shalat.
Madzhab Maliki
Aurat laki-laki dan perempuan dalam shalat terbagi menjadi dua, yakni aurat mugalazah dan mukhafafah. Adapun aurat mugalazah bagi laki-laki adalah dubur dan qubul, sedangkan aurat mukhofafah adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut yang selain dubur dan qubul.
Aurat mugalazah bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah, telapak tangan, ujung-ujung badan (seperti kepala, tangan dan kaki), dada dan bahu. Sedangkan aurat mukhafafah yaitu pundak, pergelangan tangan, leher, kepala dan kaki bagian lutut hingga ujung kaki. Adapun wajah dan telapak tangan, baik atas maupun bawah bukanlah aurat secara mutlak.
Menurut madzhab Maliki, aurat mugalazah wajib ditutup ketika shalat, jika terbuka maka batal lah shalatnya. Sedangkan aurat mukhafafah jika terbuka seluruhnya atau sebagian maka tidak membatalkan shalat, tetapi makruh hukumnya jika dibuka. Dan lebih baik (mustahab) untuk mengulang shalatnya jika aurat mukhafafah terbuka.
Wallahu a’lam bisshawab