Salah satu keyakinan yang harus ditanamkan di dalam hati setiap orang yang mengaku muslim menurut kaum jihadis adalah kewajiban mengafirkan setiap orang yang pernah melakukan dosa besar atau dalam istilah mereka syirik akbar. Mereka menganggap bahwa mengafirkan para pelaku dosa besar itu adalah bagian dari pokok ajaran Islam. Sehingga muslim yang enggan, ragu, atau tidak mau mengafirkan mereka akan dicap sebagai orang yang telah melanggar salah satu aturan pokok dalam agama dan status mereka disamakan dengan kafir tersebut dan wajib ditahzir, dimusuhi, dan bahkan diperangi seperti layaknya kafir harbi.
Mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Saw pernah memerintahkan salah seorang sahabat untuk membunuh seorang laki-laki yang menikahi ibu tirinya. Hadis tersebut bersumber dari al-Bara’ ibn ‘Azib di mana ia bercerita :
مَرَّ بِى خَالِى أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ وَمَعَهُ لِوَاءٌ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ أَنْ آتِيَهُ بِرَأْسِه
Saya pernah bertemu dengan pamanku, Abu Burdah ibn Niyar yang sedang membawa bendera. Lantas saya bertanya kepadanya perihal ia hendak ke mana.? Lalu beliau menjawab : Rasulullah mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang menikahi ibu tirinya (istri dari bapaknya yang sudah meninggal) agar aku membawa kepalanya kepada beliau (membunuhnya). (H.R. al-Tirmidzi)
Mereka mengartikan bahwa adanya perintah Nabi Saw untuk membunuh laki-laki tersebut kepada Abu Burdah ibn Niyar merupakan bentuk pengkafiran Nabi terhadap laki-laki tersebut secara tidak langsung. Seandainya dia tidak dihukum kafir, maka tidak mungkin Nabi secara gamblang memerintahkan Abu Burdah untuk membunuhnya. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana kualitas dan pemahaman yang benar terhadap riwayat tersebut, karena banyak di antara dalil yang digunakan oleh kaum jihadis mereka putuskan dari konteks dan sababul wurud-nya, sehingga menjauhkan dalil tersebut dari tujuan awalnya.
Pertama, kisah tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Begitu juga Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Ibn Majah dalam Sunan mereka serta Imam Hakim dalam al-Mustadrak-nya. Imam al-Tirmidzi menilainya sebagai hadis yang hasan yaitu sebuah derjat hadis di mana kualitasnya berada di bawah hadis sahih karena salah seorang dari perawinya berdaya ingat lemah, sehingga menurunkan kualitasnya dari sahih menjadi hasan. Sedangkan Imam Hakim menegaskan bahwa hadis tersebut sahih sesuai dengan syarat sahih yang diterapkan oleh Imam Muslim. Imam al-Dzahabi juga sepakat dengan pendapat ini.
Sementara itu Imam Ibn Hajar al-‘Atsqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari menggarisbawahi bahwa hadis ini mempunyai variasi periwayatan yang sangat beragam. Sanadnya mempunyai syahid (jalur lain dari sahabat yang berbeda) yang bersumber dari Mu’awiyah ibn Qurrah dan dari bapaknya, Qurrah. Kendati demikian Ibn Hajar tetap menilai riwayat ini sebagai hadis yang sahih. Sehingga dengan demikian, kedua riwayat di atas dapat dikatakan maqbul (dapat diterima sebagai sebuah informasi) yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Namun pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan pemahamannya.?
Sudah dimaklumi bahwa beberapa mazhab dalam sejarah teologi Islam berbeda pendapat dalam menghukumi status pelaku dosa besar. Perbedaan yang mencolok terjadi antara kelompok yang menamakan dirinya sebagai Khawarij dan Murji’ah. Kaum Khawarij mempunyai keyakinan bahwa setiap orang yang melakukan dosa besar berarti ia telah menempatkan dirinya di luar ajaran Islam. Bagi mereka, ketika seseorang yang mengaku muslim tapi melakukan dosa besar, maka ketika itu juga ia telah menghilangkan status muslim dari dirinya, sehingga ia wajib dimusuhi dan bahkan diperangi karena dianggap telah keluar dari Islam.
Sedangkan kaum Murjiah berpendapat sebaliknya. Mereka berkesimpulan bahwa perbuatan dosa dan maksiat yang dilakukan oleh seorang muslim tidak memberikan efek apa-apa terhadap keyakinannya. Bagi mereka keimanan yang sudah terpatri di dalam hati seseorang tidak akan bisa hilang meskipun ia melakukan dosa-dosa besar sekalipun. Kedua pandangan ini sama-sama ekstrem, kelompok pertama terlalu gampang dalam menerapkan standar kafir atau murtad kepada umat Islam yang melakukan dosa, sedangkan kelompok kedua terlalu longgar. Kedua kelompok ini dikritisi keras oleh kalangan teologi Asy’ari.
Bagi mereka penentuan kafir atau muslimnya seseorang ditetapkan berdasarkan sudah atau belumnya seseorang tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketika seseorang dengan ikhlas dan sepenuh hati telah mengucapkan dua kalimat syahadat, dalam arti kata dia telah mengakui Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai utusan Allah, maka secara otomatis mereka telah dianggap muslim sehingga haram bagi muslim lainnya untuk membunuhnya, merampas harta bendanya, serta menyakiti anggota keluarganya. Hal ini sebagaimana yang disampaikan langsung oleh baginda Rasulullah dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan :
فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Barangsiapa yang melakukan hal itu (mereka bersyahadat), maka nyawa dan harta mereka terjaga dariku kecuali dengan hak-hak yang ditentukan oleh agama Islam dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah Swt.
Selain itu, mengafirkan seseorang yang pada hakikatnya tidak kafir akan menyebabkan tuduhan itu akan kembali kepada orang yang menyampaikannya. Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh baginda Nabi Muhammad Saw sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Ahmad, dan al-Tirmidzi yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah dan Ibn Umar berikut :
(إذا قال الرجلُ لأخيه يا كافرُ فقد باء بها أحدُهما إن كان كافرا وإلاَّ رجعتْ عليه (رواه البخاري
“Apabila seseorang berkata kepada saudaranya, “wahai kafir”, maka status tersebut akan kembali kepada salah seorang dari keduanya jika terbukti salah satunya telah kafir. Namun jika tidak, maka cap kafir tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya”.
Terkait dengan hadis yang di atas, Imam al-Khatthabi dalam karyanya Ma’alim al-Sunan, menjelaskan perbedaan ulama dalam memahami alasan Nabi memberikan hukuman bunuh kepada laki-laki yang menikah dengan ibu tirinya tersebut. Sebagian ulama berpendapat, bahwa alasannya adalah karena laki-laki tersebut menikahi mantan istri bapaknya dengan anggapan seorang ibu adalah bagian dari warisan yang diwariskan seorang bapak kepada anak-anaknya sebagaimana yang berlaku pada zaman jahiliah dan dia merasa lebih berhak untuk mewarisinya, padahal Allah dengan tegas telah melarangnya dalam Q.S. al-Nisa : 22.
Sebagian yang lain berpendapat karena pernikahan yang dia lakukan tergolong sebagai pernikahan syubhat, namun ia tetap meneruskannya. Mereka menyamakan perihalnya dengan seseorang yang menyewa budak kemudian berzina dengannya. Sekalipun akad awalnya adalah akad sewa-menyewa, namun tetap saja hakikatnya adalah berzina sama seperti kasus di atas, sekalipun akad awalnya adalah akad pernikahan, namun tetap saja hakikatnya dia telah berzina dengan ibu tirinya sendiri, sehingga sebagai hukumannya Nabi memerintahkan seorang sahabat (Abu Burdah ibn Niyar) untuk membunuhnya.
Sementara itu, mayoritas ulama menafsirkan alasannya adalah karena yang bersangkutan melakukannya dalam keadaan sadar, mengetahui keharamannya, namun tetap sengaja melakukannya. Akan tetapi semua pendapat tersebut dibantah oleh Imam al-Khattabi. Ia lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa penyebab utama perintah bunuh terhadapnya adalah lantaran dia telah berzina dengan orang yang haram dia nikahi, yaitu perempuan yang pernah dinikahi oleh bapaknya sendiri sebagaimana terdapat dalam, Q.S. al-Nisa’ : 23. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam al-Thabari dan beberapa ulama besar lainnya.
Di sisi lain, Al-Khattabi juga menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukuman bagi orang yang menikah dengan mahramnya sendiri. Imam Hasan al-Bashri mengatakan dia wajib dikenai had (hukuman) zina. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Malik dan Syafi’i. Imam Ahmad dan Ishak al-Rahawaih berpendapat bahwa ia harus dibunuh dan dirampas hartanya.
Namun Imam Sufyan al-Tsauri berpendapat jika pernikahannya disaksikan oleh beberapa orang saksi, maka hukuman had seyogyanya dialihkan kepada hukuman lain sesuai dengan keputusan imam atau kepala Negara. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Ia berpendapat bahwa orang yang melakukannya hanya wajib dita’zir, tidak sampai dihukum dengan hukuman zina. Namun menurut dua orang muridnya, Imam Abu Yusuf dan Muhammad Hasan al-Syaibani jika yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja maka dikenai hukuman had.
Yang perlu digarisbawahi di sini adalah ternyata hukum bunuh untuk orang yang melakukan dosa besar, seperti hadis di atas misalnya, para ulama tidak sepakat terkait dengan hukumannya. Artinya hal ini masuk dalam ranah khilafiyah ulama, di mana masing-masing tidak boleh memaksakan pendapatnya kepada yang lain. Namun satu yang mereka sepakati adalah lembaga yang mempunyai otoritas untuk memutuskan ada atau tidaknya putusan itu adalah imam atau pemimpin Negara dan eksekutornya juga harus orang yang dipilih langsung oleh kepala Negara, bukan perorangan seperti yang dilakukan oleh oknum jihadis belakangan ini. Allahu A’lam