Surban merupakan kain penutup kepala yang tidak bisa dilepaskan dari budaya Arab. Laki-laki Arab identik dengan surban. Ada yang menggunakannya dengan pakai peci, ada pula yang tidak. Rasulullah semasa hidupnya, karena beliau orang Arab, juga menggunakan surban. Imam al-Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah menyebut beberapa hadis yang berkaitan dengan surban Rasulullah. Di antara hadis yang dikutip adalah riwayat Jabir yang menjelaskan bahwa:
دخل النبي صلى الله عليه وسلم مكة يوم الفتح وعليه عمامة سوداء
“Nabi SAW masuk kota Mekah pada hari penaklukan Mekah menggunakan surban hitam”
Dalam riwayat lain disebutkan:
عن جعفر بم عمرو بن حريث، عن أبيه، قال: رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يخطب على المنبر وعليه عمامة سوداء
“Dari Ja’far bin ‘Amar bin Huraits, bapaknya berkata, ‘Saya pernah melihat Rasulullah memakai surban hitam saat khutbah di atas mimbar”
Ketika memakai surban, ujung ikatan surban Rasulullah menjulur sampai bahu. Ibnu Umar mengatakan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا اعتم سدل عمامته بين كتفيه
“Apabila Nabi memakai surban, ujung surbannya menjulur sampai bahu”
Perlu diperhatikan, surban menurut sebagian ulama adalah bagian dari tradisi, budaya, bukan ibadah. Sehingga kita boleh memilih untuk pakai surban atau tidak. Tapi, sebagian ulama merekomendasikan agar kita lebih baik menggunakan pakaian yang lazim digunakan di tempat kita tinggal. Rasulullah menggunakan surban, karena memang beliau hidup di Arab, dan budaya orang Arab memang memakai surban.
Menggunakan pakaian yang berbeda dengan mayoritas masyarakat setempat, menurut sebagian ulama itu disebut dengan libasul syuhroh, alias pamer, ingin dilihat, ingin diperhatikan, ingin dianggap saleh, dan lain-lain. Sebagian ulama memahami bahwa menggunakan pakaian syuhroh, atau yang berbeda dengan masyarakat setempat, termasuk bagian dari yang diharamkan Allah SWT.
Sebab itu, tidak ada bedanya menggunakan surban atau tidak ketika ibadah. Memang ada hadis yang beredar menunjukkan penggunaan surban saat ibadah itu lebih baik, tapi setelah diteliti hadisnya bermasalah, bahkan ada yang mengatakan hadis palsu. Di antaranya adalah hadis:
صلاة بعمامة خير من خمس وعشرين صلاة بلا عمامة
“Shalat memakai surban lebih baik dibanding 25 kali shalat tanpa surban”
وجمعة بعمامة خير من سبعين جمعة بلا عمامة
“Shalat Jum’at pakai surban lebih baik dari 70 kali shalat Jum’at tanpa surban”