Apakah Flek Darah Dihukumi Haid?

Apakah Flek Darah Dihukumi Haid?

Apakah Flek Darah Dihukumi Haid?

Terkadang perempuan mengeluarkan flek darah yang ditandai dengan munculnya bercak kecokelatan, baik sebelum maupun sesudah haid. Warna darah flek juga beragam, bisa cokelat, merah kehitaman atau bahkan jernih kekuningan. Flek darah yang keluar dari vagina perempuan juga biasanya hanya muncul sedikit, hanya sekitar setetes atau dua tetes.

Secara medis, kemunculan flek adalah hal normal, umumnya flek muncul pada awal atau akhir masa haid, atau bahkan ketika hamil. Flek juga bisa muncul karena stres, kelelahan atau penyebab lainnya. (Lihat dr. Raehanul Bahraen, Fikih Kontemporer Kesehatan Wanita, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2017, h 23)

Bagi sebagian perempuan, kemunculan flek terkadang membingungkan, apakah ia dihukumi sebagai darah haid atau bukan. Para ulama menghukumi darah flek menjadi tiga dasar waktu keluarnya.

Sebelum siklus haid dimulai

Terkadang flek muncul sebelum darah haid turun. Namun perlu diketahui flek yang muncul sebelum darah haid bisa jadi haid, bisa juga bukan. Jika kemunculan flek tersebut disertai dengan rasa nyeri atau bertepatan dengan waktu haid sebagaimana biasanya, maka flek itu dihukumi haid. Karena flek tersebut merupakan tanda permulaan peluruhan dinding rahim, meskipun darah yang keluar baru beberapa tetes atau hanya cairan keruh kecokelatan.

Di akhir masa haid

Jika flek yang keluar berada dalam masa haid, maksudnya bersambung dengan darah haid yang kuat, maka flek itu adalah sisa-sisa haid. Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Majah.

Kami para perempuan menghadap ‘Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, ‘Aisyah berkata: “Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening”.

Dengan demikian flek di akhir masa haid dihukumi sebagai haid, sehingga perempuan yang mengalaminya tetap harus meninggalkan apa-apa yang dilarang.

Sesudah suci dari masa haid

Flek yang muncul di masa suci tidak dikategorikan sebagai darah haid, maka perempuan yang mengalaminya tetap diwajibkan untuk shalat dan berpuasa. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan al-Bukhari:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ كُنَّا لاَ نَعُدُّالكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

“Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci.”

Imam Ibnu Hajar Al-Atsqolani dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan, hadis Ummu ‘Atiyah di atas tidak boleh difahami secara umum, karena terdapat hadis lain yang justru bertentangan, yakni pernyataan Aisyah “Jangan terburu-buru hingga kalian melihat cairan bening”. Pernyataan Aisyah itu berlaku jika flek yang keluar berada dalam masa haid, sedangkan hadis Ummu Atiyah ini berlaku saat perempuan berada dalam masa suci.