Salah satu orang pertama yang diperintahkan Rasulullah untuk mengumandangkan adzan adalah Bilal bin Rabbah. Pada waktu itu sahabat bertanya kepada Nabi bagaimana caranya penanda masuk waktu shalat. Karena pemeluk agama lain memiliki cara tersendiri untuk menandai waktu shalat sudah masuk. Seketika itu Rasulullah mendapat petunjuk dari Allah SWT untuk mengumandangkan adzan. Sehingga beliau meminta Bilal mengumandangkannya.
Adzan sangat dianjurkan dalam Islam. Terutama pada saat mengerjakan shalat berjamaah. Perlu diketahui hukum adzan adalah sunnah muakkad ketika ingin mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah yang dianjurkan berjamaah, semisal shalat hari raya: idul fitri dan idul adha, shalat gerhana bulan, shalat gerhana matahari, shalat jenazah, dan lain-lain?
Musthafa Dib Bugha dalam Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa pada selain shalat lima waktu tidak dianjurkan adzan dan iqamah, misalnya ketika shalat jenazah, shalat hari raya, shalat gerhana matahari, dan lain-lain.
Meskipun tidak disunnahkan adzan, tapi dianjurkan mengumandangkan:
الصلاة الجامعة
“Assholatul Jami’ah”
Lafal ini disunnahkan dikumdangkan sebelum mengerjakan shalat sunnah yang berjamaah, seperti shalat hari raya, shalat gerhana, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa saat terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah, dikumandangkan, “Assholatul Jami’ah”
Meskipun hadis itu berbicara dalam konteks shalat khusuf, namun para ulama menjadikan hadis itu sebagai landasan untuk shalat sunnah yang lain, khususnya shalat sunnah yang dianjurkan berjamaah.