Apa itu Tanazul di Mina? Begini Hukumnya!

Apa itu Tanazul di Mina? Begini Hukumnya!

Apa itu Tanazul di Mina? Begini Hukumnya!
Melempar jumrah bisa diwakilkan bagi jemaah haji yang sakit, lemah, hamil, atau lansia.

Islami.co (Haji 2024) — Kementerian Agama RI tengah mempertimbangkan skema tanazul dalam pelaksanaan mabit di Mina. Beberapa pro-kontra pun bermunculan, salah satunya dari anggota DPR RI fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

“Kementerian Agama, tolong jangan membuat kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan ibadah. Jemaah ini kan pasti akan ramai utamanya konsep Tanazul, mereka tidak bermalam di Mina, ini enggak akan ada yang mau, mendingan dia berantem,” ujar Iskan saat RDP Komisi VIII dengan Kemenag di Ruang Sidang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lalu, benarkah tanazul bertentangan dengan konsep ibadah haji? Mari kita bahas!

Tanazul adalah meninggalkan tenda yang telah disiapkan untuk jemaah haji dan menuju hotel pemondokan di Mekkah setelah selesai lempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Dalam konsep tanazul yang akan diterapkan oleh Kementerian Agama, sebenarnya jemaah haji tidak benar-benar meninggalkan Mina. Mereka akan kembali ke Mina pada malam harinya, lalu mabit sebentar pada mu’dzamul lalil dan melempar jumrah. Begitu seterusnya sampai hari ketiga.

Konsep tanazul Mina dipermasalahkan sebagian orang karena dianggap tidak melakukan mabit di Mina. Padahal sebenarnya orang yang tanazul tetap melakukan mabit dengan memenuhi kriteria mu’dzamul lail. Hal ini biasa dilakukan oleh jemaah haji yang masih muda, bahkan beberapa negara di dunia. Hal ini disampaikan Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Hilman juga menambahkan bahwa tidak semua jemaah haji diikutkan tanazul, hanya sebagian saja.

“[Jemaah] Sebagian. Tidak semuanya, ya 40 ribu orang lah. Kan jumlah jemaah kita 200 ribu lebih. Nah 40.000-nya hanya lewat ini yang sedang kita rumuskan dan kita juga minta penguat lah dari Majelis Ulama Indonesia,” terangnya.

Bagaimana Hukum Tanazul dari Mina?

Secara syari, dibolehkan tidak melakukan mabit di Mina jika terdapat udzur syari. Pendapat ini disampaikan oleh Imam an-Nawawi.

Menurut Imam An-Nawawi sebagian dari udzur syari adalah orang yang khawatir kehilangan hartanya, orang yang mengkhawatirkan dirinya sakit, jamaah yang sedang sakit, dan tim medis yang merawat atau jamaah yang menjaga orang sakit.

Bagi yang tidak mabit di Mina karena udzur syari tidak perlu membayar dam. Berbeda dengan yang meninggalkan mabit tanpa udzur syari. Baginya diharuskan membayar dam.

Namun, konsep tanazul tidak meninggalkan mabit sepenuhnya. Hanya mengurangi lamanya proses mabit. Hal itu hukumnya tetap sah dan tidak dianggap meninggalkan mabit.

(AN)