Shalat Jum’at diwajibkan bagi seluruh laki-laki yang beragama Islam tanpa pengecualian. Shalat Jum’at boleh ditinggalkan dan diganti dengan shalat dzuhur bila ada udzur, seperti musafir, sakit, dan lain-lain. Kewajiban shalat Jum’at ini didasarkan pada firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Al-Jumu`ah : 9)
Selain ayat di atas, ada banyak hadis yang berisi ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at. Adanya ancaman ini menguatkan kewajiban shalat Jum’at bagi laki-laki. Di antara hadis larangan meninggalkan shalat Jum’at ialah:
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dijelaskan:
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
“Orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena lalai, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Daud)
Orang yang meninggalkan shalat Jum’at lebih dari tiga kali, maka Allah akan menutup pintu hatinya. Dalam riwayat lain diterangkan, orang yang meninggalkan Jum’at termasuk orang munafik. Sebab itu, bagi laki-laki baligh seyogyanya tidak meninggalkan shalat Jum’at dan selalu berusaha untuk mengerjakan shalat Jum’at, kecuali bila ada udzur atau situasi darurat yang menyebabkan tidak bisa shalat Jum’at.
Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaish Jum’ah menjelaskan, bagi orang yang meninggalkan Jum’at secara sengaja dianjurkan untuk bersedekah satu dinar. Kalau tidak mampu satu dinar, dianjurkan setengah dinar. Pendapat al-Suyuthi ini merujuk pada hadis riwayat Samrah bin Jandab bahwa Rasulullah SAW berkata, “Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur hendaklah dia bersedekah satu dinar, kalau tidak mampu satu dinar bersedekahlah setengah dinar” (HR: Abu Daud).