TANGERANG, ISLAMI.CO – Peringati 16 hari anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HKTP) International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Kedutaan Besar Jerman menggelar diskusi bertajuk “Ngobrolin Dispensasi Kawin Usia Anak” di Outlier Cafe, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (29/11/2024).
Diskusi dalam cafe tersebut menyoalkan dispensasi perkawinan usia anak khususnya dalam penelitian Infid di dua lokasi yang berbeda yakni Lampung Tengah dan Indramayu.
Progam Officer Infid Andi Faizah membuka diskusi tersebut dengan cerita keluarga yang menikahkan anak perempuannya yang baru berusia 18 tahun. Ibunya mengawinkan anak tersebut dengan dalih menghindari perbuatan zina.
Andi Faizah mengabarkan, berdasarkan data Menurut data United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menjadi negara keempat untuk jumlah kasus perkawinan anak dibawah umur 18 tahun.
Menurutnya, pernikahan usia anak sangat berdapampak kepada tumbuh kembang seorang anak perempuan bahkan nyawanya sendiri. Dan tentunya, ini berkaitan erat dengan angka kematian ibu.
Dengan hadirnya Undang-Undang No 16 tahun 2019 di Indonesia tentang batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun merupakan kabar baik. Namun, di saat bersamaan dispensasi kawin meningkat drastis.
“Satu sisi merupakan kegembiraan ke kita, namun disisi lain dispensasi kawin meningkat sangat signifikan belum lagi kawin siri yang tidak tercatat oleh negara,” ungkapnya.
Diskusi tersebut diisi oleh ulama perempuan Dr Nur Rofiah yang melihat perkawinan usia anak dari sudut Islam, Laurensius Susilo Yunior peneliti Infid dan Maya Amelia Duta Genre Indramayu yang menceritakan pengalamannya menekan pernikahan anak di Indramayu.
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa UIN Jakarta, organisasi dan komunitas hingga para akademisi.