GAZA, ISLAMI.CO – Sebuah langkah penting telah diputuskan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yakni surat keputusan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kepala pertahanan Yoav Galant dan pemimpin Hamas Mohammed Deif. Mereka didakwa atas dugaan kejahatan peran dan kemanusiaan. Surt itu resmi dilayangkan pada pada Kamis, 21 November 2024 waktu setempat.
Surat penangkapan terhadap petinggi Israel itu dikeluarkan ketika serangan genosida Israel di jalur Gaza yang telah menewaskan 44.000 warga Palestina yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak serta melukai ribuan warga Palestina lainnya.
Karenanya, Hakim Pidana Internasional mengatakan ketiga aktor tersebut memiliki alasan yang jelas bahwa ketiganya menanggung tanggung jawab pidana.
Kantor perdana Menteri Israel menolak keras keputusan Mahkamah Pidana Internasional atas penangkapan Benjamin Netanyahu, Yoav Galant. Israel mengutuk putusan surat tersebut dan menuduhnya sebagai “antisemit”. Lebih lanjut, Israel menambahkan tidak akan menyerah pada tekanan untuk membela warganya.
Sementara pihak Hamas menyebut, keputusan surat penangkapan Perdana Menteri dan kepala pertahanan Israel adalah fakta sejarah yang penting.
“Ini adalah langkah penting dalam perjalanan menuju keadilan dan membawa keadilan bagi para korban, namun ini tetap merupakan langkah yang terbatas dan spiritual jika tidak didukung langsung oleh semua negara,” tulis pernyataan resmi HAMAS dikutip BBC.
Tuduhan Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Jaksa ICC Karim Khan, mengajukan kasus terhadap mereka bermula dari peristiwa 7 Oktober 2023, ketika kelompok bersenjata Hamas menyerang Israel selatan, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 lainnya kembali ke Gaza.
Serangan tadi di balas Israel dengan meluncurkan kampanye militer untuk melenyapkan Hamas, yang menewaskan sedikitnya 44.000 orang di Gaza. Itu sebabnya, Mahkamah Pidana Internasional mengatakan bahwa baik Israel maupun Palestina bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, pemusnahan, dan pemerkosaan serta bentuk kekerasan seksual lainnya, serta kejahatan perang berupa pembunuhan, pengambilan sandera, penghinaan terhadap martabat pribadi serta bentuk kekerasan seksual lainnya.
Baca juga: Didakwa Genosida Palestina, ICC Resmi Kirim Surat Penangkapan untuk Netanyahu
Sehingga laporan kejadian tersebut menemukan alasan yang masuk akal bahwa “masing-masing pihak memikul tanggung jawab pidana sebagai atasan sipil atas kejahatan perang yang secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil”.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sendiri ICC merupakan pengadilan pilihan terakhir dan hanya bertugas apabila pengadilan dalam negeri tidak dapat, atau tidak mau, benar-benar menyelidiki atau mengadili kejahatan internasional yang serius.
Negara-negara lain seperti Belanda dan Prancis menyambut baik surat keputusan penangkapan tersebut.