Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Adapun terkhusus untuk perempuan yang haid atau nifas maka ia terlarang untuk berpuasa. Lalu bagaimana jika seorang perempuan pernah tidak berpuasa satu hari pada bulan Ramadhan karena tidak sengaja? Misalnya, karena dia mengira bahwa dia masih haid ternyata sudah tidak, atau ternyata sisa darah itu hanyalah bekas spiral.
Yang patut dipertanyakan adalah apa hukumnya tidak puasa karena tidak sengaja seperti yang terjadi pada kasus perempuan di atas? Apakah perempuan itu berdosa atau tidak?
Diriwayatkan dari Umar ra. bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya amal ibadah tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya seseorang memperoleh apa yang dia niatkan. Siapa saja yang (niat) hijrahnya karena Allah dan Rasul-nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-nya. Begitupun, orang yang (niat) hijrahnya untuk mencapai dunia atau menikahi perempuan, maka hijrahnya adalah untuk apa yang dia niatkan itu.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Menurut Syekh Ali Jum’ah, ketika seorang perempuan tidak berpuasa karena menduga dirinya masih haid, maka niatnya ketika itu adalah melaksanakan perintah agama. Karena secara syariat perempuan haid justru diperintahkan untuk tidak berpuasa. Adapun kenyataan setelahnya bahwa dia mengetahui itu bukan darah haid, maka dia berhutang puasa satu hari. Dan jika sudah dibayar di bulan Syawwal, maka gugurlah kewajibannya.
Lebih lanjut, Syekh Ali Jum’ah mengatakan bahwa perempuan yang tidak berpuasa Ramadhan secara tak sengaja, tentu saja tidak masalah. Maksudnya tidak berdosa. Bahkan sebaliknya, ketika dia meninggalkan puasa semata-mata karena Allah (karena menduga mengalami haid), maka perempuan itu berpahala. Dan ketika membayar utang puasa (yang ternyata bukan haid) semata-mata karena Allah, dia juga berpahala. Jadi menurutnya, dari dua sisi tersebut perempuan itu malah mendapatkan pahala karena niatnya itu.
Disarikan dari buku “Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman”.