Syubhat dan haram dua istilah yang berbeda. Terkadang dua istilah ini kerapkali disamakan. Imam al-Ghazali dalam beberapa kesempatan menekankan perbedaan utama dua istilah ini. Imam al-Ghazali mengatakan, sebagian ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang dapat menganggu orang lain dan dilarang dalam syariat hukumnya adalah haram. Tapi kalau tidak sampai pada tingkatan yakin, sebatas dugaan saja, hukumnya disebut syubhat.
Haram sifatnya pasti, dalilnya jelas, sementara syubhat hukumnya masih samar, karena dalilnya tidak pasti dan jelas. Menurut sebagian ulama, meskipun sebatas dugaan atau sebatas prasangka, hukumnya tetap haram, sebab dugaan atau prasangka bisa dijadikan bukti kuat dalam menentukan hukum. Kecuali, bila suatu barang dihadapkan padamu sedangkan dirimu terdapat keraguan tentang keharaman dan kehalalan, lalu engkau bertanya kepada keduanya, namun tak seorang pun yang mempunyai kekuatan dalil, maka bisa dipastikan hukumnya syubhat, sebab belum jelas statusnya. Yang penting bagimu adalah meneliti kembali barang itu.
Menjauhi keharaman merupakan kewajiban, sementara menjauhi syubhat adalah untuk meningkatkan ketakwaan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah mengingatkan untuk menjauhi perkara syubhat untuk menjaga kehormatan. Orang yang mendekati perkara syubhat diibaratkan dengan orang yang sedang bermain di tepi jurang. Orang yang berada di tepi jurang sangat rawan jatuh ke dalam jurang. Kalau tidak ingin masuk jurang, jangan main di pinggirnya.
Sebaiknya, perkara syubhat dijauhi, karena hukumnya masih samar. Khawatirnya kalau dilakukan nanti jatuh kepada sesuatu yang diharamkan Allah. Kecuali kalau kita memang sudah yakin kepastian hukumnya, dengan melakukan penelitiaan dan penelaahan. Semoga kita dijauhkan dari perkara yang diharamkan dan masih syubhat.