Kefasihan Sugi Nur Raharja dalam melontarkan hujatan dan ungkapan-ungkapan kontroversial cum manipulatif sepertinya memang harus diuji. Tapi, kali ini adalah lewat meja hijau. Dan, ternyata dia kalah.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Sugi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nadlatul Ulama (NU). Dia didakwa sebagai pihak yang telah sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
“Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Tebet Barat, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar jaksa Didi Ar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (19/1/2021).
Seperti diketahui, dalam sebuah wawancara bersama ahli tata negara Refly Harun, Sugi Nur Raharja menyebut bahwa NU sudah seperti bus umum yang sangat kacau.
“Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” kata Gus Nur.
Tak hanya itu, Sugi Nur juga menyebut bahwa NU penuh dengan PKI.
“Penumpangnya, liberal, sekuler, macem-macem di situ. PKI numplek di situ,” lanjutnya.
Tentu saja, pernyataan tersebut berbuntut panjang. Ia dianggap telah menghina NU secara sangat serius.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, misalnya, langsung melaporkan Sugi Nur ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020 atas tuduhan ujaran kebencian.
“Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami berasa tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur,” terang Azis Hakim kepada para wartawan di Mabes Polri, beberapa waktu silam.
Ternyata, laporan untuk memidanakan Sugi Nur terus bermunculan, utamanya dari organisasi-organisasi sayap NU dari berbagai daerah, seperti: Ketua PCNU Kabupaten Jember, Aliansi Santri Jember, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati ke Polres Pati.
Ternyata gayung bersambut. Menurut Jaksa dalam proses persidangan, pernyataan Sugi tersebut memang merupakan petunjuk adanya ujaran kebencian terhadap NU.
Atas perbuatan Sugi tersebut, dia didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.