Sesaudara dalam Iman Atau Sesaudara Dalam Kemanusiaan (Bag. 1)

Sesaudara dalam Iman Atau Sesaudara Dalam Kemanusiaan (Bag. 1)

Sesaudara dalam Iman Atau Sesaudara Dalam Kemanusiaan (Bag. 1)

Semua makhluk (manusia) adalah anak-anak Allah Swt. Dan sebaik-baik mereka ialah yang paling berbuat baik kepada anak-anakNya.(HR. Tirmidzi)

Natal yang sunyi di tahun 2020 –serupa Idul Fitri yang pula sunyi.

Lagi dan lagi, dentum polemik perihal “boleh/tidak mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani” meletus –walau dalam porsi yang lebih redup tahun ini. Sebuah “tema konflik” bersiklus tahunan, dan selalu berulang begitu lingkup kontroversinya, lalu berakhir dengan “gerutu masing-masing pihak” yang dibawa ke dalam kehidupan riil esoknya, esoknya, dan esoknya. Sejenak kemudian, lalu-lalang kontroversi merayakan tahun baru –setelah sebelumnya Hari Ibu—telah menyambut.

Seorang habib (saya tak ingin menyebut namanya) yang banyak pengikutnya di tweter mengkritik keras perihal perayaan Hari Ibu, dengan –lag-lagi—menukil hadis tasyabuh (penyerupaan): “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian darinya.” Hadis ini pulalah yang berandil besar dalam menukik, menusuk, mengalasi segala narasi konflik kepada perayaan-perayaan ala manusia tersebut.

Dasar berpikirnya sejenis ini: “Segala perayaaan begitu berasal dari Barat, dan Barat adalah kafir, sehingga siapa pun yang menirunya maka ia telah menyerupai perilaku (tradisi) kafir, otomatis ia telah menjadi bagian darinya.”

Apalagi Natal!

Saya takkan (lagi) bicara tentang bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal kepada kaum Kristinasi. Selain sudah pernah, kajian hukumnya telah diberikan dengan sangat luas  dan intens serta meyakinkan oleh para ulama terkemuka kita. Di antaranya oleh Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’ al-Mishriyah) yang berafiliasi dengan ulama Al-Azhar. Setiap Anda dipersilakan merujuk kepada fatwa yang Anda percayai otoritasnya. Ini jelas-jelas termasuk dalam tema ikhtilaf, dan kadangkala ada ikhtilaf yang seyogianya dicukupkan saja dalam status mauquf (hop; biarlah Allah Swt yang kelak menghakiminya; jadi silakan pilih); yang terpenting jangan sampai menjadikan diri Anda terseret pada jurang pertikaian dan permusuhan yang mutlak dikecam oleh Ali Imran 105. Jadi, berbeda pendapat silakan, beda rujukan silakan, beda guru dan ulama silakan, tetapi jangan melabrak batasnya: bertikai dan bermusuhan. Clear.

Semalam (24/12/2020), jelang lelap, saya berpapasan dengan tweet Habib Husen Ja’far Hadar ini: “Malam Jumat ini ada yang merayakan Maulid, ada yang merayakan Natal. Tidak ada paksaan dalam beragama. Berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan.

Persis di setiap malam Jumat pula, saya dan kawan-kawan rutin Asyraqalan, dan sedang mengaji kitab tipis yang berisi nasihat-nasihat spesial-privat  Kanjeng Nabi Saw kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang berjudul Washiyyatul Mushthafa (Nasihat-nasihat Sang Nabi Saw). Tepat pula semalam saya sampai pada keterangan ini: “Wahai Ali, orang saleh memiliki tiga tanda: pertama, memperbagus hubungannya dengan Allah Swt melalui amal-amal saleh, kedua, memperbagus kualias agamanya dengan perilaku (baik), dan ketiga, ridha (berkenan) kepada manusia (orang lain) terhadap apa yang ia ridhai (berkenan) untuk dirinya sendiri.

Saya akan fokus pada bagian ketiga. Tiba-tiba saya teringat pada riwayat sejarah tatkala Sayyidina Ali bin Abi Thalib melantik gubernur Mesir yang bernama Malik al-Asytar al-Nakha’i. Khalifah Ali memberikan nasihat begini: “Jadikanlah orang lain bagai timbangan bagi dirimu. Lakukanlah kepada orang lain apa yang engkau ingin orang lain lakukan kepadamu dan jangan lakukan kepada orang lain apa yang engkau tidak ingin orang lain lakukan kepadamu.

Nasihat Sayyidina Ali tersebut selaras betul dengan nasihat Kanjeng Al-Mushthafa Saw yang diterimanya langsung ini: “ridha (berkenan) kepada manusia (orang lain) terhadap apa yang ia ridhai (berkenan) untuk dirinya sendiri.

Klop!

Dalam keterangan lain, Sayyidina Ali mengatakan, “Kalian semua adalah sesaudara dalam iman; jikapun kalian tak sesaudara dalam iman, kalian adalah sesaudara dalam kemanusiaan.

Kita memiliki dua clue kini: pertama, semua manusia adalah sesaudara (‘iyaluLlah, “anak-anak Allah Swt”), dan kedua, lakukanlah hanya yang engkau ingin orang lain lakukan kepadamu.

Mari kita lacak.

Pertama, ihwal seseorang beriman atau tidak, kita paham benar, hal itu merupakan wewenang mutlak Allah Swt untuk memberinya hidayah atau tidak. Ayat-ayat begini berlimpah betul dalam al-Qur’an. Di antaranya surat Yunus 99-100. Sampelnya: “Dan tidak ada satu jiwa pun yang bisa beriman kecuali atas izin Allah Swt.” Silakan juga lihat surat al-Qashash 56.

Kedua, jika Allah Swt menghendaki, semua manusia akan dijadikanNya satu iman, bahkan satu umat saja. Misal, Islam semua, lalu NU semua.

Tetapi Allah Swt telah menetapkan kemajemukan, keragaman, mulai hal iman, amal, tradisi, budaya, bahasa, dan seluruhnya, sebagai kehendakNya. Allah Swt menerangkan bahwa tujuan dari dibiarkanNya manusia beragam demikian semata untuk menguji mereka semua, siapa yang paling baik amal perbuatannya setelah diberikanNya kitab suci (ajaran) melalui para utusanNya. Maka finally diperintahkanNya semata: “fastabiqul khairat, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan-kebaikan”. Lalu dipungkasi dengan ikrarNya yang terang (ini seyogianya telah cukup untuk membuat kita semua “tahu diri”, legawa, ikhlas): “KepadaKu lah kalian semua akan dikembalikan dan akan Kuberitahu kalian semua terhadap (hukum, kebenaran) apa-apa yang kalian perselisihkan (berbeda, beragam).” Silakan cek surat Al-Maidah 48; bisa tambahkan al-Baqarah 148.

Mari renungkan.

Bahwa ada wilayah yang sama sekali bukan ranah kita dalam hidup ini, yakni pertama, takdir Allah Swt menjadikan dunia ini, semua kehidupannya, beragam, majemuk. Seorang hamba Allah Swt tentulah akan menerima takdirnya , juga takdir kemajemukan ini, dengan lega hati dan rendah hati; kedua,  Allah Swt telah menurunkan kitab suci (ajaran) sebagai petunjuk (hudzan) bagi hidup kita, maka seyogianya kita mengikuti saja petunjuk tersebut agar kita bisa tergolong kepada orang-orang yang diridhaiNya; ketiga, kelak, di akhirat, pengadilanNya lah yang akan tunggal memutuskan dengan adil seadilnya terhadap keragaman pemahaman dan perilaku: yang manakah yang benar dan diridhaiNya dan yang manakah yang luput dan tak diridhaiNya.

Itu semua adalah ranah mutlak Allah Swt. Terlarang bagi kita, manusia, untuk mencawi-cawinya.

Kini tersisa satu ruang buat ranah kita, satu-satunya “ruang kasab” yang diberikanNya kepada kita semua, yakni “berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan-kebaikan.

Dalam ungkapan yang manusiawi di tengah kemajemukan dunia ini, nasihat Sayyidina Ali di atas telah amat mewakili apa yang seyogianya kita perbuat kepada semua manusia (bukan hanya kaum seiman): “Jadikanlah orang lain bagai timbangan bagi dirimu. Lakukanlah kepada orang lain apa yang engkau ingin orang lain lakukan kepadamu dan jangan lakukan kepada orang lain apa yang engkau tak ingin orang lain lakukan kepadamu.” –yang bersumber dari nasihat Kanjeng Nabi Saw ini: “ridha (berkenan) kepada manusia (orang lain) terhadap apa yang ia ridha (berkenan) untuk dirinya sendiri.Clue “kepada manusia” (an-nas), bukan hanya kepada mukmin/muslim, jelas sangat penting pula untuk kita tatapi.

Dalam bidang agama, telah sangat jelas al-Qur’an menyatakan “la ikraha fiddin, tidak ada paksaan dalam beragama” dan “lakum dinikum wa liya din, bagimu agamamu dan bagiku agamaku.

Jika dasar naqli ini kita tarik kepada takdir kemajemukan (termasuk dalam urusan iman, agama) yang telah ditetapkanNya sebagai kodrat dunia ini, bukankah logikanya betapa setiap usaha untuk bersikeras mendorong manusia, apalagi memaksa dengan menggunakan cara-cara keras dan kasar, kepada satu iman, satu agama, hanya akan menjadi kesia-siaan tanpa hasil (sebab mustahil kita bisa mengubah ketetapan Allah Swt, bukan?), sekaligus mencerminkan ketidakpatuhan kita untuk semata menerima kehendak Allah Swt atas kemajemukan agama di dunia ini, serta rawan betul berimplikasi menyeret kita kepada jurang pertikaian dan permusuhan antarmanusia yang jelas-jelas dilarangNya?

Bagaimana mungkin hati yang beriman penuh kepadaNya masih berani melakukan hal-hal yang kontraproduktif begitu? Mari renungkan.

Seorang muslim Anshar yang selama ini menanggung nafkah anggota keluarganya merasa kecewa karena anggota keluarganya masih saja enggan memeluk agama Islam yang telah dianutnya. Lalu ia mengancam menyetop nafkah-nafkah itu hingga mereka berkenan memenuhi ajakannya untuk memeluk Islam.

Peristiwa tersebut kemudian didengar oleh Kanjeng Nabi Saw. Muslim Anshar itu dipanggil dan diberi penjelasan berdasarkan ayat yang baru turun, yakni “la ikraha fiddin, tidak ada paksaan dalam beragama” itu –dalam versi lain riwayat tersebut disebut asbabun nuzul bagi ayat lakum dinukum wa liya din.

Terang, betapa al-Qur’an dan Kanjeng Nabi Saw telah melarang siapa pun untuk memaksa orang lain dengan cara apa pun (dalam konteks asbabun nuzul tadi adalah menghentikan supplai nafkah) dalam perkara beragama ini. Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar menerangkan bahwa segala bentuk paksaan dalam beragama tidaklah dibenarkan, sebab beragama semata berlandas pada kesadaran dan keyakinan hati yang musykil ditegakkan di atas paksaan.

Jangankan kita yang hanya manusia akhir zaman begini, bahkan Kanjeng Nabi Saw telah “digaris” oleh Allah Swt dalam surat al-Qashash 56 (Wa innaka la tahdi man ahbabta walakinaLlah yahdi man yasya’ waLlahu a’lamu bil muhtadin, dan sesungguhnya Engkau (Muhammad Saw) takkan bisa memberikan hidayah kepada orang yang paling Engkau cintai sekalipun, akan tetapi Allah Swt yang akan memberikan hidayah kepada siapa yang dikehendakiNya dan Allah Swt lebih mengetahui siapa orang yang berhak mendapatkan hidayahNya) dan bahwa dia Saw hanya bertugas menyampaikan, bukan melampauinya (seperti memutuskan atau memaksa liyan). “Maka berilah peringatan (pemberitahuan), karena sesungguhnya Engkau  adalah orang yang (bertugas) memberikan peringatan, dan bukan orang yang berkuasa (memaksa) kepada mereka.” (QS. Al-Ghasiyyah 21-22). Dalam ayat lain, dikatakanNya: “Dan Engkau tidaklah akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan (mau patuh/ingkar kepada peringatan itu).”

Sampai di sini, teranglah betapa Islam yang bersifat rahmatan lil ‘alamin melalui ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw sama sekali tak membolehkan segala bentuk pemaksaan untuk memeluk agama ini. Siapa yang masih saja melanggarnya, berarti dia melanggar garis Islam, melukai sifatnya yang rahmatan lil ‘alamin.

Kata lain dari tidak bolehnya melakukan paksaan (tentu termasuk hegemoni, intimidasi, agitasi, provokasi, dll.) tiada lain adalah timbulnya kewajiban untuk memberikan penghormatan atas pilihan anutan agama masing-masing. Penghormatan ini tak hanya berlingkup kepatutan etis kemanusiaan antarkita, tetapi bagi sang mukmin mengandung makna spiritual mendalam sebagai penerimaan mutlak atas segala ketetapan Allah Swt, termasuk takdir kemajemukan dunia ini. Bukankah telah pula dikatakan dalam al-Qur’an bahwa bila Allah Swt dan Rasul Saw menetapkan/memerintahkan sesuatu, maka tiada pilihan lain bagi sang mukmin kecuali mematuhinya dengan sepenuh hati dan amal?

Kiranya keterangan naqli di atas telah memadai untuk kita jadikan perisai hati. Kini kita masuk ke wilayah relasi sosial antarmanusia (yang mungkin sekali beda iman, agama), yang masih acap saja jadi duri bagi harmoni hidup ini.

Clue pada ranah ini adalah “adil, keadilan” –tentu ini sikap lanjutan terpadu dari sikap pertama tadi, menghormati pilihan liyan.

Kita tahu bahwa Kanjeng Nabi Saw juga mewariskan Piagam Madinah kepada kita –tentu saja, karena kita meyakini bahwa segala ucapan dan perilaku Kanjeng Nabi Saw selalu berada dalam bimbingan Allah Swt, lalu kita menyebutnya Sunnah Nabi Saw, maka Piagam Madinah pun merupakan bagian dari Sunnah Nabi Saw yang wajib kita imani dan ikuti.

Awal Kanjeng Nabi Saw berhijrah ke Madinah, beliau membuat kesepakatan-kesepakatan perdamaian dan kerjasama dengan seluruh kalangan, kabilah, suku di Madinah, termasuk kaum Yahudi dan Nasrani yang beda agama. Sekilas, bagi sebagian orang, rekonsiliasi awal ini dapat dinilai sebagai “taktik politik” umat Islam yang minor saat itu.

Buat saya, tidak begitu maknanya. Piagam Madinah adalah sepenuhnya ajaran Islam yang dibimbing langsung oleh Allah Swt kepada utusanNya, Nabi Muhammad Saw. Piagam tersebut dibuat dalam keadaan damai, saling rela, antarmereka yang menandatanganinya, dan (bukti utamanya) dapat ditemukan semua dasar naqli-nya dari al-Qur’an, sunnah Nabi Saw, dan (bukti berikutnya) tidak pernah mengalami perubahan pasal apa pun tatkala umat Islam telah kokoh gagah perkasa setelah Fathu Mekkah –jika itu hanya sebuah “taktik politik”, pastilah kandungannya akan diubah saat Islam telah berjaya kuasa—bahkan hingga wafatnya Kanjeng Nabi Saw.

Bayangkan!

Bagaimana mungkin Piagam Madinah itu telah bisa komplit dan paripurna sejak pertama kali dibuat, padahal tentu semua tahu, termasuk Kanjeng Nabi Saw, bahwa  pasti akan terjadi dinamika hidup dan relasi serta kekuatan di masa depan, jika bukan karena semata ia merupakan bimbingan Allah Swt Yang Maha Benar dan Maha Mengetahui kepada RasulNya Saw?

Bersambung…