Jokowi Perintahkan Mensesneg Antar Naskah UU Ciptaker ke NU-MUI, Padahal Sikap PBNU Udah Jelas

Jokowi Perintahkan Mensesneg Antar Naskah UU Ciptaker ke NU-MUI, Padahal Sikap PBNU Udah Jelas

Jokowi Perintahkan Mensesneg Antar Naskah UU Ciptaker ke NU-MUI, Padahal Sikap PBNU Udah Jelas
Jokowi bersama ketum Muhammadiyah, prof. Haedar Nashir, dalam sebuah kesempatan. Jokowi seperti meninggalkan Muhammadiyah NU pict by Ibtimes

Upaya pemerintah untuk memuluskan keberadaan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tampanya semakin massif. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Mensesneg Pratikno agar menyerahkan langsung naskah UU Ciptaker ke PBNU dan MUI.

Lewat pertemuan itu, Pratikno juga dikabarkan menjaring masukan dari sejumlah ormas Islam. Ini seperti dikatakan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

“Bapak Pratikno hari ini bertemu pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI. Sebenarnya tujuannya untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan. NU dan MUI kan juga bagian dari pemangku kepentingan yang pastinya punya perhatian terhadap UU Cipta Kerja ini,” kata Bey, dikutip detikcom.

Menurut keterangan Bey, pertemuan itu berlangsung di kediaman Ketum PBNU dan setelah itu bertolak ke rumah Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi.

“Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum NU, KH Said Agil Siradj di rumah beliau. Kemudian setelahnya, menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi juga di kediamannya.”

Untuk diketahui, Pratikno sedianya telah berupaya untuk bertemu dengan Haedar Nashir. Namun, menurut Bey, Ketua Umum PP Muhammadiyah itu sedang berada di luar kota.

Lebih jauh, Bey menuturkan bahwa masukan dari ormas-ormas ini akan dipertimbangkan dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja, karena Pemerintah pada dasarnya terbuka dengan masukan dari semua pihak.

“Benar, menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut. Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan, bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah,” ujar Bey.

Seperti diketahui, PBNU sebelumnya telah menyatakan sikap menolak UU Ciptaker. Sikap serupa juga ditunjukkan Muhammadiyah, lewat keterangan tertulis Haidar Nashir.

Hanya saja, bersama DPR, pemerintah tampaknya abai dengan kritik dan masukan yang telah diungkapkan oleh dua Ormas terbesar di Indonesia itu. Alhasil, pemerintah kini musti bekerja dua kali, hanya untuk mendengar masukan.