Islami.co (Jakarta) – Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung pada Selasa, 1 Oktober 2024.
PP tersebut dianggap bermasalah karena mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terlibat dalam aktivitas pertambangan, yang menurut para penggugat bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi merusak etika bernegara.
Salah satu penggugat, Wahyu Agung Perdana, menyatakan gugatan ini merupakan langkah korektif atas kebijakan pemerintah terkait izin tambang tersebut. “Gugatan ini adalah niat baik kami untuk melakukan koreksi terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024,” ujar Wahyu di Gedung MA, Jakarta Pusat dilansir dari Tempo.
Gugatan ini diajukan oleh 18 pemohon yang terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu. Di antara para pemohon individu, terdapat Inayah Wahid, putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan. Selain Inayah, pemohon lainnya termasuk tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang, seperti Asman Aziz (PWNU Kalimantan Timur), Kisworo Dwi Cahyono (WALHI Kalimantan Selatan), dan Siti Maemunah (Jaringan Advokasi Tambang Nasional).
Adapun keenam lembaga yang turut menggugat adalah Naladwipa Institute, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Solidaritas Perempuan, JATAM Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
Wahyu menyatakan bahwa izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 75 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU tersebut, izin tambang hanya boleh diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, bukan ormas keagamaan. Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa kebijakan ini juga melanggar etika bernegara karena berpotensi membuka ruang bagi praktik suap politik.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Wasingatu Zakiyah, anggota tim advokasi, yang menilai bahwa PP ini melanggar ketentuan konstitusi. “Karena PP ini dikeluarkan oleh pemerintah secara konstitusional, rakyat pun berhak menolaknya dengan langkah konstitusional,” ujarnya dalam sebuah webinar pada 27 September 2024.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menambahkan bahwa PP yang bertentangan dengan undang-undang harus dianggap batal demi hukum. Ia juga mengkritik kurangnya definisi jelas mengenai ormas keagamaan dalam PP tersebut.
Judicial review ini diharapkan dapat membatalkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang dinilai bertentangan dengan UU Minerba serta menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Berikut 12 nama penggugat izin tambang ormas:
- Asman Aziz – Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
- Buyung Marajo – Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
- Dwi Putra Kurniawan – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
- Inayah Wahid – Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
- Kisworo Dwi Cahyono – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
- Mareta Sari – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
- Masduki – Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro.
- Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sanaullaili – Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Siti Maemunah – Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
- Trigus Dodik Susilo – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
- Wahyu Agung Perdana – Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(AN)