Abu Bakar bin Huwar adalah seorang ulama yang terkenal mampu menjinakkan hewan-hewan buas. Bahkan, konon, ia disebut sebagai ulama yang pertama kali menjinakkan singa dan ular agar tidak lagi menganggu orang-orang yang akan melintasi sebuah sungai pada zamannya.
Suatu hari, ada seorang perempuan datang ke rumahnya. Ia bermaksud untuk meminta tolong kepada Abu Bakar bin Huwar. Ia mengakatan bahwa anak semata wayangnya telah tenggelam di sungai. Memang, rumah perempuan tersebut dekat dengan sungai.
“Aku telah berdoa kepada Allah agar engkau mampu dan mau menolongku atas masalah yang sedang ku hadapi ini,” kata perempuan itu.
“Jika engkau tidak mau menolongku, maka aku akan mengadukanmu kepada Allah dan rasulNya. Aku akan berkata, “Wahai Tuhan, aku telah datang kepadanya untuk meminta tolong. Namun dia tidak mau menolongku padahal dia mampu,” perempuan itu menjelaskan.
Mendengar penjelasan perempuan itu, Abu Bakar bin Huwar berdiam sejenak. Lantas ia meminta kepada perempuan itu untuk menunjukkan di mana lokasi tenggelamnya si anak.
Mereka berdua berjalan menuju sungai itu. Sesampainya di sana, ternyata si anak sudah terlihat mengapung dalam keadaan meninggal dunia. Abu Bakar bin Huwar pun akhirnya menyeburkan dirinya ke sungai dan berenang menuju untuk mengambil jenazah si anak.
Namun ketika si jenazah itu akan diberikan kepada perempuan itu, si anak hidup lagi.
Abu Bakar bin Huwar berkata kepada perempuan itu, “Ini anakmu, ambillah! Ia sekarang telah hidup kembali.”
Akhirnya, perempuan dan anaknya itu pun berpamitan kepada Abu Bakar bin Huwar untuk pulang sambil bergandengan tangan seakan tak pernah terjadi apa-apa.
Kisah di atas penulis baca dari kitab Khulasah al-Mafakhir karya Abdullah bin As’ad al-Yafi’i. Lewat kisah di atas kita bisa belajar banyak hal, salah satunya adalah tentang menolong orang lain yang sedang kesulitan.
Menolong orang lain adalah kewajiban seorang muslim. Selama ia mampu dan masih dalam hal yang diperbolehkan agama, maka ia wajib memberi pertolongan. Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat…” (HR. Muslim)
Hadis di atas adalah potongan sebuah hadis yang cukup panjang, yang termuat dalam kitab Arba’in Nawawi, tepatnya hadis yang ke tigapuluh enam. Dalam kitab syarahnya, berjudul Syarah al-Arba;in Haditsan al-Nawawiyyah karya Ibnu Daqiq al-‘Id disebutkan, bentuk dari pertolongan yang bisa diberikan kepada orang lain itu sangat beragam, antara lain adalah ilmu, harta, nasihat, atau bahkan bisa hanya berupa isyarat (petunjuk) saja.
Bantuan yang diberikan itu hendaknya disesuaikan dengan yang kita miliki dan dibutuhkan oleh penerima bantuan. Misalnya, orang tidak tahu jalan untuk ke suatu tempat, bantuan yang hendak kita berikan dan dia butuhkan adalah (hanya) petunjuk arah jalan saja. Begitu pula orang yang tenggelam. Ia tidak butuh uang atau mobil. Yang ia butuhkan hanya pelampung saja.
Orang yang maksiat pun, masih menurut Ibnu Daqiq al-‘Id, tetap perlu ditolong. Bagaimana caranya? Yakni dengan mencegahnya dari perbuatan maksiatnya itu. Itu harus dilakukan jika kita memang mampu. Jika tak mampu, maka kita bisa meminta tolong kepada pihak yang berwajib (polisi).
Alasan lain mengapa kita harus menolong orang lain adalah karena kita tahu nasib kita. Bisa jadi kita saat ini ditakdirkan Tuhan untuk bisa menolong orang lain. Namun, suatu saat nanti, tidak menutup kemungkinan, kita yang akan meminta tolong kepadanya.
Memang, menolong orang lain dengan tujuan agar mendapat balasan pertolongan seolah-olah kurang ikhlas. Namun untuk ukuran zaman ini, agaknya sulit menemukan orang yang bersedia menolong orang yang tak pernah berbuat baik. Wallahu a’lam.