Bagi seorang suami yang hendak melakukan hubungan badang dengan Istrinya, hendaknya ia membersihkan hatinya dari segala permasalahan yang sedang dihadapi, bertaubat kepada Allah, dan menyesali segala perbuatan dosa yang telah dilakukannya baik dengan kesengajaan ataupun tidak.
Jadi ketika ia melakukan hubungan seksual, ia dalam keadaan suci dan bersih baik lahiriyyah maupun secara bathiniyyah. Hal ini dimaksudkan semoga Allah akan member karunia kepadanya atas kesempurnaan urusan agamanya melalui hubungan seksual dengan istrinya, sebab ada sebuah HAdits yang berkenaan dnegan masalah ini:
“Siapa telah menikah, maka ia sungguh telah menyempurnakan separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah dalam separuh (hal urusan agama) yang ke dua” (al-Hadits).
Sumber: K. H. Misbah Musthofa, terjemah quratu al-‘uyun, hal 59-60, Al-Balagh. 1993.