Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan menyelenggarakan konferensi pers hari ini (Kamis, 19/03) sekitar pukul 16.30 sore. Dalam konferensi pers tersebut, Anies menghimbau kepada segenap tempat ibadah, baik masjid, gereja juga pura dan wihara untuk menghentikan kegiatan sementara waktu.
Dalam konferensi pers Anis ini juga menyebutkan bahwa shalat Jumat ditiadakan sementara waktu, yaitu selama dua minggu di wilayah DKI Jakarta. Keputusan ini sesuai dengan arahan MUI tentang ibadah dalam situasi wabah Corona. Tidak hanya shalat Jumat, misa dan nyepi pun ditunda.
“Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah, kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan melalui streaming akun Facebook Pemprov DKI.
Hal ini disebut merupakan tindak lanjut dari meningkatnya penularan Corona di DKI Jakarta. Data terakhir (19/3) menyebutkan bahwa korban virus Corona sudah mencapai 208 orang dengan korban meninggal 17 (lihat situs Kawal Covid), lebih banyak dari pada daerah yang lain.
Ulama ahli tafsir Indonesia, Quraish Shihab menyebutkan dalam sebuah video bersama Najwa Shihab bahwa pencegahan dari penularan penyakit dengan menganjurkan orang-orang untuk ibadah di rumah telah sesuai dengan pandangan agama.
Mantan Mentri Agama ini juga menjelaskan bahwa para ulama sepakat dengan lima hal tujuan adanya agama, yaitu hifdzud din, hifdzun nafs, hifdzul mal, hifdzul aql, dan hifdzn nasl.
“Segala sesuatu yang mengantar pada pemeliharaan itu merupakan anjuran bahkan kewajiban agama. Dan segala sesuatu yang dapat menghambat dan terabaikannya tujuan tersebut terlarang oleh agama,” tutur ayah Najwa Shihab ini.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa semua ahli sepakat bahwa setiap orang yang terinfeksi dengan virus ini dapat membahayakan jiwa manusia. Oleh karena itu, menurutnya, perlu diambil langkah-langkah untuk menghindarkan pergaulan karena dapat menjadikan penularan semakin banyak. Misalnya, shalat Jumat dan shalat Jamaah.
“Dari sini agama menyatakan bahwa ketika melaksanakan shalat Jumat berkumpyl orang-orang yang bisa mengalami penularan atau memberi penularan terhadap orang lain, maka ulama-ulama memberi fatwa bahwa tidak dianjurkan bagi mereka yang khawatir akan terjadinya dampak buruk terhadap kesehatan, dianjurkan untuk hadir dalam shalat berjamaah bahkan shalat Jumat,” lanjutnya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Jakarta ini menjelaskan bahwa fatwa tersebut bukan hanya disampaikan oleh MUI, tetapi juga Dewan Ulama Senior al-Azhar.
Menurut Quraish Shihab, Rasulullah SAW saja saat terjadi banjir dan tanah becek, menghimbau kepada masyarakat untuk shalat di rumah dengan mengganti lafaz adzan hayya alas shalah dengan shallu fi buyutikum (shalatlah di rumah kalian masing-masing).
“Memang agama Islam, di sisi lain memberi kemudahan. Segala sesuatu yang dapat mengakibatkan kesulitan terhindarkan oleh agama ini atau diupayakan untuk menghindarinya,” ujar Quraish Shihab.
Video selengkapnya: