Dalam setiap ibadah, biasanya tidak bisa dilepaskan dari syarat sah dan rukun. Dua hal ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Termasuk dalam hal wudhu. Syarat-syarat wudhu merupakan bagian prinsipil yang harus dilakukan.
Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami dalam kitabnya Safinatun Naja menjelaskan bahwa ada 10 syarat sah wudhu yang harus dipenuhi.
شروط الوضوء عشرة: الإسلام، التمييز، والنقاء عن الحيض والنفاس، وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة، وأن يكون على العضو ما يغير الماء و العلم بفرضيته ، وأن لا يعتقد فرضا من فروضه سنة، ، والماء الطهور، ودخول الوقت والموالات لدئم الحدث
Syarat sah wudhu ada 10: Islam, tamyiz, bersih dan terbebas dari darah haid atau nifas, terbebas dari hal-hal yang mencegah air untuk mengenai anggota wudhu, terbebas juga dari hal-hal yang dapat mempengaruhi atau dapat merubah air, tidak meyakini bahwa fardhunya wudhu adalah bagian dari sunnaا, masuk waktu shalat, dan berulang-ulang.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menjelaskan lebih jelas lagi terkait syarat wudhu di atas.
1. Islam
Bagi non-muslim, maka tidak sah wudhunya. Menurut pendapat Imam Nawawi, wudhu adalah ibadah badaniyah, sehingga secara jasmani, orang yang beragama Islamlah yang boleh dan sah melakukan wudhu.
2. Tamyiz
Bagi anak kecil yang belum tamyiz maka wudhunya juga tidak sah. Begitu juga dengan orang yang gila. Parameter tamyiz adalah dia bisa membedakan mana hal baik dan mana yang buruk. Anak kecil dan orang gila yang tidak bisa melakukan hal tersebut maka tergolong belum mumayyiz. Begitu juga dengan orang mabuk.
3. Bersih dari haid dan nifas
Tentu bagi perempuan yang masih haid dan nifas, tidak sah wudhunya. Karena di sisi lain, mereka juga dilarang shalat dan membaca Al-Quran. Sehingga mereka sebenarnya tidak perlu melakukan wudhu.
4. Bersih dari sesuatu yang dapat mencegah basuhan air ke kulit.
Seperti kutek, make up yang tebal dan anti air, serta semacamnya. Karena bagaimanapun juga, jika air tidak sampai kena kulit maka wudhu kita tidak sah.
5. Bersih dari susuatu yang dapat merubah air, seperti za’faran.
6. Mengetahui rukun wudhu (fardhu wudhu)
Karena bagi orang-orang yang tidak mengetahui rukun wudhu, mereka tidak akan melakukan wudhu dengan benar. Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan untuk mengetahui rukun atau fardhu wudhu.
7. Tidak meyakini bahwa rukun wudhu tersebut merupakan sesuatu yang sunnah.
Yakni, misalnya, kamu menganggap bahwa membasuh kedua tangan adalah sunnah, maka wudhu kamu tidak sah.
8. Airnya suci.
Maksudnya, seorang yang wudhu tetap berprasangka bahwa air yang ia gunakan wudhu adalah air yang suci. Jika ia berprasangka bahwa airnya adalah air yang mutanajis (air yang terkena najis), maka wudhunya tetap tidak sah.
9. Masuk waktu shalat
Syarat kesembilan ini adalah syarat bagi orang yang selalu berhadas, misalnya orang yang terkena istihadah. Biasanya mereka melakukan wudhu saat masuk waktu shalat saja.
10. Berulang-ulang.
Syarat ini juga menurut Syekh Nawawi diperuntukkan orang yang selalu berhadas (da’imul hadis). (AN)
Wallahu a’lam.