Anak yatim umumnya mendapatkan stereotip masuk ke dalam kategori orang yang tidak mampu. Lalu, apakah dengan asumsi tersebut menunjukkan bolehnya zakat diberikan kepada anak yatim?
Jawabnya, salah satu hal yang sering disalahpahami oleh sebagian umat Islam adalah mengategorikan anak yatim sebagai salah satu mustahik zakat. Padahal kalau kita perhatikan ayat yang berbicara tentang mustahik zakat, yaitu Q.S. al-Taubah [9]: 60, tidak akan ditemukan adanya anak yatim sebagai salah seorang yang berhak menerima zakat.
Mereka yang berhak menerima zakat hanyalah orang-orang yang berstatus sebagai fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya yang ingin merdeka, orang-orang yang terlilit hutang, orang yang berperang menegakkan agama Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Hal itu disebabkan karena anak yatim pada dasarnya sudah ditanggung oleh orang-orang Muslim yang mampu atau lewat bantuan pemerintah, sehingga seharusnya anak yatim tidak lagi berkekurangan secara materi. Namun jika anak yatim tersebut berstatus sebagai fakir atau miskin, maka barulah ia berhak menerima zakat, bukan atas nama anak yatim yang dia sandang, akan tetapi karena status fakir atau miskin tersebut.
Selengkapnya, klik di sini