Bolehkah Baca Al-Qur’an Tanpa Wudhu?

Bolehkah Baca Al-Qur’an Tanpa Wudhu?

Bolehkah Baca Al-Qur’an Tanpa Wudhu?
Al-Qur’an

Bagi umat Islam, membaca al-Qur’an adalah suatu hal yang tidak akan luput dalam kehidupan sehari-hari. Minimal mereka akan membacanya di setiap melakukan shalat. Yakni membaca surah Al-Fatihah maupun surat-surat lainnya di raka’at pertama dan kedua.

Jika di dalam shalat, mereka dipastikan dalam keadaan suci dan telah berwudhu, lalu bagaimana jika mereka dalam keadaan di luar shalat dan ia tidak memiliki wudhu? Misalnya di sela-sela kerja ia memutar mp3 murattal Al-Qur’an, lalu ia ikut membaca Al-Qur’an, atau ia sedang di kendaraan, tapi ingin membaca atau mengulang hafalan Al-Qur’an, padahal ia belum berwudhu. Bolehkah membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu’?

Syekh Dr. Ali Jumah, salah satu tokoh agama atau mufti Mesir mengatakan di dalam Darul Ifta’ Al Misriyyah

لا مانع شرعًا من قراءة القرآن بغير وضوءٍ مع عدم مس المصحف؛ عملًا بقوله تعالى: ﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾الواقعة: 79

Tidak ada halangan secara Syara’ membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu’ dengan (syarat) tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqiah/56: 79).

Jadi, boleh bagi umat Islam membaca Al-Qur’an kapanpun, meskipun ia belum berwudhu, hanya saja ia tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Terlebih jika tidak dimungkinkan untuk berwudhu, misalnya sedang di jalanan yang macet, ia menunggunya sambil membaca Al-Qur’an, maka ia hal ini diperbolehkan.

Selengkapnya, klik di sini