Rasulullah telah menegaskan bahwa bercerai adalah perkara halal yang sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Akan tetapi jika perceraian tersebut terjadi sebaiknya anak ikut siapa, Ayah atau Ibu?
Ketika percerain terjadi, Rasulullah membolehkan sang anak untuk memilih akan hidup bersama siapa di antara kedua orang tuanya.
روى أبو هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم خير غلاما بين أبيه وأمه
Abu Hurairah meriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW berkata, “seorang anak hendaknya memilih di antara bapak atau ibunya (jika bercerai)”. [HR. Tirmidzi]
Imam Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwazi Syarh Sunan Tirmizi mengatakan jika anak belum dewasa maka Ibu lebih berhak membawanya akan tetapi jika telah mencapai umur tujuh tahun sang anak bisa memilih dan ia akan bersama orang tua yang dipilihnya.
Jika setelah itu anak tetap ingin bersama Ibu, diperbolehkan. Jika ia memilih ayah maka selanjutnya anak akan bersama ayahnya . Demikian yang diberlakukan Umar bin Khatab, Ali bin Abu Thalib dan Syuraih. Ini pula pendapat yang diikuti oleh Mazhab Syafi’i.
Adapun pendapat mazhab lainnya disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni bahwa Imam Abu Hanifa berpendapat lain, menurutnya jika sedari awal sang anak mandiri dalam melakukan banyak hal seperti memakai baju, istinja, dan makan maka sang ayah lebih berhak bersama anak.
Sementara menurut Imam Malik, ibulah yang paling berhak sampai anak bisa bersandar pada diri sendiri. Anak kecil tidak bisa dibiarkan memilih sebab biasanya anak kecil mungkin akan memilih yang paling sering mengajaknya bermain atau memilih berdasarkan suasana hatinya saja. Sedangkan ia belum baligh dan tidak mengerti konsekuensi dari pilihannya.
Akan tetapi jika kembali pada anjuran Nabi Muhammad SAW, anak berhak memilih siapa yang akan mengasuh dan memeliharanya karena ini tentang hidupnya. Dan orang yang paling menyayanginyalah yang paling berhak. Setidaknya sang anak akan memilih orang yang ia rasa paling menyayanginya.
Kemudian jika anak sampai pada usia dimana ia bisa mengerti tentang hal baik dan buruk, lalu ia berpaling dan memilih orang tua lainnya maka itu pertanda bahwa ia menyadari bahwa orang tua lain yang kemudian ia pilih mungkin lebih menyayanginya. Sedangkan batas minimal seorang anak dapat mengerti adalah sejak umur tujuh.
Sebagaimana dikatakan dalam riwayat lain
عن أبي هريرة ، قال : جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : يا رسول الله ، إن زوجي يريد أن يذهب بابني ، وقد سقاني من بئر أبي عنبة ، وقد نفعني فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : هذا أبوك ، وهذه أمك فخذ بيد أيهما شئت فأخذ بيد أمه ، فانطلقت به
Dari Abu Hurairah ra berkata, “Suatu ketika datang seorang wanita kepada Nabi Saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku ingin membawa anakku pergi. Ia telah memberiku sumur Abi ‘Anabah dan itu bermanfaat (untuk kehidupan) ku.’ Lalu Nabi berkata, ‘Ini bapakmu dan ini ibumu ulurkan tanganmu kepada salah satu yang kamu inginkan.’ lalu sang anak mengambil tangan ibunya dan mereka pergi bersama.’” (HR. Abu Daud)
Begitu juga Umar suatu ketika pada masa pemerintahannya pernah melakukan hal sama kepada seorang anak agar memilih di antara kedua orang tuanya ketika mereka bercerai.
Selengkapnya, klik di sini