Berwudhu adalah keniscayaan bagi siapapun yang akan melakukan shalat, karena salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas kecil maupun hadas besar.
Menurut syara’, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhabis Syafii, definisi wudhu adalah:
اسم لفعل الذي هو استعمال الماء في أعضاء معينة مع النية
“Sebuah nama untuk menunjukan perkerjaan yang berupa menggunakan air pada anggota-anggota badan tertentu disertai dengan niat”
Namun, wudhu juga tidak selamanya berarti sebuah ritual bersuci sebelum shalat atau beribadah yang lain.
Dalam hadis disebutkan:
تَوَضَّؤُوا مِمَّا غَيَّرَتِ النارُ
“Berwudhulah dari hal-hal yang berubah karena api.”
Wudhu dalam konteks di atas berarti membasuh tangan dan mulut setelah makan, bukan wudhu sebagaimana yang sering kita lakukan sebelum melakukan shalat atau ibadah yang lain. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Lisan al-Arab:
أَراد بِهِ غَسْلَ الأَيدِي والأَفْواهِ مِنَ الزُّهُومة
“Yang dimaksud kata “berwudhulah” dalam hadis di atas adalah membasuh tangan dan mulut agar terbebas dari bau”.
Sedangkan yang dimaksud dari kalimat “hal-hal yang berubah karena api” adalah makanan, karena makanan dimasak menggunakan api, bukan? Walaupun ada juga makanan yang dimasak bukan dengan api. Namun yang menjadi inti dari hadis di atas adalah membersihkan tangan dan mulut agar terbebas dari kotoran dan bau.
Berwudhu dalam konteks mencuci tangan dan mulut saja tidak bisa dibenarkan sebagai syarat shalat, juga tidak sah shalatnya seseorang yang hanya bersuci dengan mencuci tangan dan mulut saja tanpa melakukan ritual wudhu sebagaimana syarat dan rukunnya.
Akan tetapi jika hanya sebatas untuk membersihkan tangan dan mulut setelah makan, maka sangat dianjurkan. Ya kali, kita makan nggak cuci tangan dan mulut.. hehe
Wallahu A’lam