Shalat adalah kewajiban utama dalam Islam. Tidak boleh meninggalkan shalat dalam situasi apapun. Shalat tetap harus dikerjakan meskipun dalam kondisi dharurat. Salah satu bacaan yang diwajibkan dalam shalat adalah membaca surat al-Fatihah. Dalam hadis disebutkan:
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“Tidak sah shalat orang yang tidak baca al-Fatihah” (HR: Bukhari-Muslim)
Karenanya, orang yang tidak baca al-Fatihah shalatnya tidak sah. Lalu bagaimana kalau tidak lancar baca al-Fatihah, atau salah baca al-Fatihah. Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Muin menjelaskan orang yang mampu baca al-Fatihah dengan benar, sesuai ilmu tajwid dan makharijul huruf, tapi dia sengaja mengganti satu huruf dalam surat al-Fatihah dengan huruf lain, maka shalatnya tidak sah.
Tapi kalau dia tidak bisa baca al-Fatihah dengan benar, serta tidak punya kesempatan untuk belajar, atau sudah belajar tapi masih susah melafalkannya, shalatnya tetap sah. Hal ini termasuk bagian dari keringanan dalam ibadah.
Bahkan orang yang tidak bisa baca al-Fatihah sekalipun, dalam fikih boleh diganti dengan dzikir lain sebagai ganti baca al-Fatihah. Karenanya, mau baca al-Fatihahnya benar atau tidak, shalat tetap harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggal karena merasa belum lancar baca al-Fatihah.
Sebab itu, bagi orang yang merasa belum lancar baca al-Fatihah atau tidak mampu baca al-Fatihah sesuai dengan tajwid dan makharijul huruf lebih baik sering-sering shalat berjemaah dan menjadi makmum, karena bacaan makmum ditanggung oleh imam.