Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi seorang laki-laki yang muslim, baligh, berakal dan mukim. Bahkan Rasul SAW memberikan ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat, bahkan disebut sebagai kafir. Terkait hal ini telah penulis jelaskan dalam tulisan lain.
Lalu, adakah kekhususan bagi orang tertentu, sehingga diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat? Jawabnya, ada.
Dalam hadis riwayat Abu Daud dijelaskan:
“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.
Namun, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab karangannya yang berjudul Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan tujuh golongan orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat, salah empatnya sudah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni anak kecil, perempuan, hamba sahaya dan orang sakit.
Penulis Syarh al-Yaqut al-Nafis ini menambahkan tiga hal lagi:
Pertama, non-muslim. Jelas sekali, bahwa non-muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, orang yang tidak berakal, seperti orang gila, mabuk dan orang yang tidak sadarkan diri. Sehingga ia tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat.
Ketiga, musafir. Oleh karena itu, tidak diwajibkan bagi musafir untuk melakukan shalat Jumat, walaupun perjalanannya tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqashar shalat. Namun tidak semua musafir diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, hanya musafir tertentu saja yang diperbolehkan, yakni dengan syarat, perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar dan juga perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk sesuatu yang dilarang, seperti merampok, berzina, dan lain sebagainya.
Meninggalkan shalat Jumat dalam hal ini adalah boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur.
Wallahu A’lam.