Membangunkan Orang Saat Tiba Waktu Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Membangunkan Orang Saat Tiba Waktu Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Membangunkan Orang Saat Tiba Waktu Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Dalam pergaulan sehari-hari bersama keluarga atau teman kos misalnya, mungkin saja seseorang menemukan sebagian dari mereka yang sulit bangun di pagi hari. Mereka baru bangun setelah matahari menyingsing dan menyinari segala yang ada di permukaan bumi, sehingga waktu subuh pun berakhir sementara mereka belum melaksanakan ibadah shalat sama sekali.

Bagi orang yang kebetulan tinggal bersama orang-orang seperti ini tentunya akan bimbang antara pilihan membangunkan mereka saat itu juga atau membiarkan saja sampai mereka bangun dengan sendirinya.

Bagi mereka yang bias bangun sendiri nampaknya hal ini tidak menjadi persoalan, karena mereka masih punya kesempatan untuk melaksanakan ibadah shalat di dalam waktunya. Akan tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak bisa, apakah orang yang sudah bangun berkewajiban membangunkan mereka atau bagaimana?

Apakah ketika yang bersangkutan baru bangun setelah waktu shalat habis dan tidak sempat melaksanakan shalat, dosanya ditanggung oleh orang yang sudah bangun duluan atau bagaimana? Beberapa pertanyaan tersebut akan dibahas dalam tulisan yang sederhana ini, insyaAllah.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa sunah hukumnya membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan shalat, terlebih lagi kalau waktunya sudah sempit (hampirhabis).

Beliau berdalil dengan ayat al-Qur’an, surat al-Maidah, ayat ke-2, yang artinya, “Saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan”.

Juga dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah di mana beliau bercerita, “Suatu malam, Rasulullah Saw tengah melakukan shalat malam, sementara aku tidur terlentang di hadapan beliau. Ketika akan menutup shalatnya dengan witir, beliau pun membangunkanku, lalu aku shalat witir (bersama beliau)”.

Sementara itu, Sulaiman al-Jamal dalam karyanya Hasyiyah al-Jamal memerinci hukum membangunkan tersebut berdasarkan kondisi orang yang tidur.

Jika seseorang tersebut tidur karena kesembronoan (sebut muta’addin dalam istilah fikih) seperti sengaja tidur setelah waktu shalat masuk misalnya, sementara dia tidak yakin kalau akan bangun sebelum waktu shalat habis, maka membangunkan orang seperti ini hukumnya adalah wajib bagi mereka yang mengetahui kondisinya, tapi kalau tidak mengetahui maka tidak wajib.

Kemudian jika ia tidur bukan karena kesembronoan, seperti orang yang tidur sebelum waktu shalat masuk, maka membangunkannya hanya dihukumi sunat saja, dalam artian meskipun shalatnya luput karena ketiduran, orang yang berada di sekitarnya tidak dikenai dosa karena tidak membangunkannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam al-Suyuthi dalam karyanya al-Asybahwa al-Nazhair. Ia menyimpulkan bahwa membangunkan orang yang tertidur hukumnya ada dua, adakalanya wajib dan adakalanya sunah saja.

Wajib ketika yang bersangkutan tidur setelah masuk waktu. Kewajiban itu, menurut al-Suyuthi, muncul dari keumuman ayat yang memerintahkan umat Islam untuk beramar makruf dan bernahi mungkar kepada sesamanya, karena orang yang sengaja tidur setelah ia ditaklifi untuk melakukan shalat adalah orang yang sedang bermaksiat dan mengingatkan orang yang tengah berbuat maksiat adalah sebuah kewajiban.

Namun, jika yang bersangkutan tidur sebelum masuk waktu, maka hukum membangunkannya hanya sunat saja, karena dia tidur sebelum terkena hukum taklif.

Begitu pula Syekh Sulaiman al-Jamal menggaris bawahi bahwa tidur setelah masuk waktu shalat adalah jenis tidur yang beliau sebut dengan tidur al-saqawah (tidur kecelakaan). Hal itu berdasarkan klasifikasi tidur yang beliau bagi sendiri sesuai dengan fungsi, keutamaan, serta anjuran penggunaannya.

Yaitu, pertama, tidur al-ghaflah (kelalaian) yaitu tidur di majlis zikir. Kedua, tidur al-syaqawah (kecelakaan) yaitu tidur pada saat waktu shalat sudah masuk. Ketiga, tidur al-la’nah (laknat) yaitu tidur pada waktu subuh. Keempat, tidur al-‘uqubah (hukuman) yaitu tidur setelah terbit fajar. Kelima, tidur al-rahah(istirahat) yaitu tidur sebelum shalat Zuhur. Keenam, tidur al-rahmah (rahmat) yaitu tidur setelah shalat Isya. Dan yang ketujuh, tidur al-hasarah (kerugian/penyesalan) yaitu tidur pada malam Jum’at.

Sedangkan Ibn Hajr al-Haitami dalam karyanya Tuhfah al-Muhtaj memperluas cakupan sunah membangunkan orang yang sedang tidur untuk hal-hal lain selain shalat seperti sunah membangunkan orang yang tertidur di hadapan orang yang sedang shalat, begitu juga dengan orang yang tidur di saf pertama atau pun mihrab masjid (agar tidak menganggu orang yang akan melaksanakan shalat jamaah), orang yang tidur di atas atap rumah yang tidak punya pembatas (agar nyawanya tidak terancam), orang yang tidur setelah terbit fajar sekalipun dia telah melaksanakan shalat Subuh dan orang yang tidur setelah Ashar sekalipun dia telah menunaikan shalat Ashar.

Begitu juga dengan orang yang tidur sendirian di sebuah rumah yang tidak ada penghuni lain selain dia, kemudian seorang perempuan yang tidur sambil terlentang (karena tidur seperti itu bagi perempuan dianggap tidak sopan jika dilakukan di tempat yang terbuka), perempuan atau laki-laki yang tidur dalam posisi telungkup (karena tidur dengan posisi seperti itu dibenci oleh Allah danRasul-Nya).

Selainitu, Ibn Hajr juga menghukumi sunah membangunkan orang lain untuk shalat malam, atau untuk sahur (bagi mereka yang akan berpuasa), atau orang yang tertidur di Arafah pada saat pelaksanaan ibadah wukuf tengah berlangsung, karena waktu itu adalah saat-saat yang penting dalam pelaksanaan ibadah haji.

Wallahu A’lam.

Artikel ini sebelumnya dimuat di Bincangsyariah.com