Tiga Istilah Pakaian dalam al-Quran

Tiga Istilah Pakaian dalam al-Quran

Tiga Istilah Pakaian dalam al-Quran
Photo:idntimes

Dalam al-Quran ada tiga istilah yang digunakan untuk menyebut busana atau pakaian, yaitu “libas”, “tsiyab” dan “sarabil”.

Kata libas dengan beragam derivasinya disebut sebanyak 23 kali, namun yang menunjukkan makna “sesuatu yang dipakai” (ma yulbasu) atau “pakaian” disebut sebanyak 13 kali. Sedangkan kata “tsiyab” dengan beragam bentuknya disebut sebanyak 28 kali, kata “tsiyab” dengan makna pakaian disebut 8 kali. Kata “sarabil” disebut sebanyak 3 kali, semuanya bermakna pakaian.

Tiga istilah di atas meski sama-sama digunakan untuk menunjukkan makna “pakaian”, tapi masing-masing dari ketiganya mengandung makna yang berlainan.

Pertama; Libas. Al-Quran menggunakan kata ini dengan makna pakaian yang selalu melekat, yakni keharusan selalu menutup bagian aurat (sauah). Disebutkan dalam QS. Al-A’raf 26 bahwa Allah menurunkan pakaian untuk menutup aurat (libas yuwari sauatikum), artinya kemaluan atau aurat harus selalu ditutup. Jadi kata libas maknanya yaitu “pakaian primer”, pakaian yang bertujuan untuk menutup bagian yang harus selalu ditutupi.

Kedua; Tsiyab. Kata ini digunakan al-Quran dengan arti pakaian yang tidak selalu dipakai, yakni “baju sekunder”. Dalam satu waktu dipakai, dalam waktu lain dilepas, dipakai lagi dan seterusnya. Maksud pakaian yang diistilahkan dengan tsiyab bukan untuk menutup kemaluan atau aurat, tapi untuk memperindah diri (tajammul) atau menutup sekujur tubuh karena dingin atau yang lainnya. Dalam QS. An-Nur 60 disebutkan bahwa perempuan tua yang sudah menopause dan tidak ingin kawin tidak berdosa menanggalkan pakaiannya (falaisa ‘alaihinna junah an yadla’na tsiyabahunna). Pakaian di sini maksudnya pakaian yang bukan penutup aurat.

Ketiga; Sarabil. Kata ini bentuk jamak dari sirbal, artinya baju kurung panjang. Pakaian ini disebutkan al-Quran bukan sebagai penutup aurat, melainkan bagian dari tsiyab, yakni untuk hal-hal lain seperti melindungi tubuh dari cuaca panas dan dingin, serangan senjata atau sekedar menutup tubuh di luar “pakaian primer” (libas). Dalam QS. An-Nahl 81 disebutkan bahwa busana sarabil dijadikan untuk melindungi tubuh dari panas dan melindungi senjata yang menyerang dalam peperangan (sarabila taqikum al-harra wa sarabila taqikum ba`sakum).

Berdasarkan ulasan singkat perbedaan makna dari tiga istilah di atas dapat disimpulkan bahwa pakaian dalam al-Quran ada 2 macam, yaitu 1) “pakaian primer” yang disebut dengan “libas” dan 2) “pakaian sekunder” yang diistilahkan dengan “tsiyab” dan “sarabil”.

Pakaian primer atau libas berfungsi sebagai penutup aurat (sauah), sedangkan pakaian sekunder atau tsiyab dan sarabil tujuannya berkaitan dengan hal-hal di luar menutup aurat, yakni seperti untuk menghias diri, melindungi tubuh dari cuaca panas atau dingin, dan tujuan lainnya yang pada dasarnya boleh untuk meninggalkan atau tidak memakainya.