Saat meninggalkan shalat, baik karena lupa, tertidur maupun disengaja, kita diwajibkan untuk mengqadhanya saat teringat. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
َمَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَالِك
“Siapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur, maka ia wajib mengerjakan ketika teringat. Dan tidak ada hukuman kecuali hal itu (mengerjakan shalat saat ingat).”
Adapun orang yang diwajibkan mengerjakan shalat adalah muslim baik laki-laki maupun perempuan, baligh, berakal, serta suci, baik suci dari hadas kecil maupun dari hadas besar.
Sehingga dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan mengqadha shalat.
Pertama, orang kafir. Adapun orang kafir yang masuk Islam, maka ia tidak diwajibkan mengqadha shalat selama ia kafir. Agar ia tidak terbebani dan semakin mantap untuk memeluk Islam. Hal ini didasarkan Q.S. Al-Anfal: 38.
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu”.
Sedangkan bagi orang yang murtad, saat ia masuk Islam kembali, ia diwajibkan mengqadha shalatnya mulai hari pertama ia keluar dari Islam sampai ia memeluk Islam kembali. Hal ini sebagai hukuman atas keluarnya ia dari Islam.
Kedua dan ketiga, orang yang haid dan nifas. Karena mereka tergolong orang sakit juga karena masih memiliki hadas.
Keempat, anak kecil dan belum baligh, karena ia belum tergolong orang yang mukallaf.
Kelima, orang gila.
Golongan ketiga dan keempat ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud berikut ini.
َرُفِعَ الْقَلَمٌ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِل
“Diangkatnya pena (ditulis kembali amal seseorang) ketika telah mencapai tiga hal ini: anak kecil sampai ia baligh, orang yang tidur, hingga ia terbangun, dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadis tersebut, bisa diqiyaskan juga setiap orang yang hilang akal karena udzur, sehingga hukumnya sama seperti orang yang gila dan tidak wajib menqadha shalat. Bukan hilang akal sebab mabuk maupun hal disengaja yang lain.
Wallahu A’lam.
Disarikan dari kitab “Al-Fiqih al-Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafii” karya Dr. Musthafa al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha.