Ulama menyepakati mani manusia suci dan tidak najis. Bila pakaian kena mani, hukumnya tetap suci dan boleh dipakai shalat. Meskipun lebih baik membersihkannya terlebih dahulu, khawatir ada madzi yang menempel, karena sebelum mani keluar, biasanya madzi dulu yang keluar.
Lalu bagaimana dengan mani hewan? Apakah hukumnya bisa disamakan dengan manusia atau tidak? Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan sama dan ada pula yang membedakan. Berikut uraiannya:
Pertama, sebagian ulama menyamakan status mani hewan dengan manusia, alias tidak najis, kecuali mani anjing dan babi. Mani kedua binatang ini tidak suci.
Kedua, sebagian ulama membedakan mani hewan dengan manusia. Pandangan ini menyimpulkan bahwa seluruh mani hewan najis dan tidak suci. Mani manusia dihukumi suci sebagai bentuk penghormatan dan kemuliaan. Hal ini tentu berbeda dengan hewan yang derajatnya lebih rendah dari manusia.
Ketiga, sebagian ulama memilah hukumnya: hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka maninya suci, seperti susunya. Sementara hewan yang tidak boleh dimakan, maninya dihukumi najis.