Kemenag mengajak serta Balai Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) dalam proses penyempurnaan terjemahan Al-Quran Kemenag.
Atas keikutsertaan Balai Bahasa tersebut, 100 kosa kata atau istilah yang ada dalam Al-Quran masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hal ini diungkapkan Dora Amelia, perwakilan Balai Bahasa Kemendikbud dalam sambutannya pada pembukaan “Ijtimak Ulama Al-Quran” di Bandung, Senin, 8 Juli 2019.
“Atas keterlibatan Balai Bahasa dalam program penyempurnaan terjemahan Al-Quran kali ini, 100 istilah baru masuk dalam KBBI,” jelas Dora disambut tepuk tangan peserta Ijtimak.
Istilah baru yang dimaksud oleh Dora ini adalah kosa kata atau istilah keagamaan dalam Al-Quran. Hal ini dikukuhkan oleh penjelasan Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Muchlis Hanafi.
Muchlis menambahkan, 100 kata tersebut merupakan sumbangsih Al-Quran untuk memperkaya bahasa Indonesia.
Selain itu, hal ini juga salah satu usaha para tim pakar agar makna Al-Quran tidak terdistorsi, sehingga ada beberapa kata yang harus diserap terlebih dahulu ke dalam KBBI, selanjutnya dalam KBBI tersebut dijelaskan definisinya secara rinci.
Masuknya 100 kosa kata Al-Quran ke dalam KBBI ini merupakan hasil kerja para ulama dalam menyusun penyempurnaan terjemahan Al-Quran Kemenag yang dipungkasi dengan “Ijtimak Ulama Al-Quran” pada 8-10 Juli 2019 di Bandung.
Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional tahun ini mengambil tema “Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan”dan diikuti oleh 110 peserta yang terdiri dari para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Qur’an dari unsur Kementerian Agama RI, Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud RI, dosen perguruan tinggi Islam, ulama dan pengasuh pondok pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qur’an, dan Pusat Studi Al-Qur’an.