Untuk menyambut bulan Ramadhan, dimana di dalamnya semua umat islam diwajibkan untuk berpuasa, perlu kiranya kita mengetahui apa saja perkara yang membatalkan puasa dan pahala puasa agar kita lebih berhati-hati untuk menjauhi hal tersebut.
Dalam kitab Fathul Qaribul Mujib yang merupakan salah satu kitab fiqh klasik karya ulama pembesar madzhab Syafi’iyyah yakni Al-Allamah al-Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H). Kitab ini merupakan syarah (penjelas) atas matan kitab al-Taqrib karangan al-Qadhi Abu Syuja’ al-Asfihani. Dijelaskan di dalamnya ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa:
1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain).
Seperti yang sudah kita tahu bahwa definisi dari shaum puasa adalah imsak atau menjaga, menahan sesuatu agar tidak masuk kedalam tubuh kita. Baik itu berupa makanan, minuman, atau obat-obatan. Sebagaimana dalam Al-Quran Allah SWT berfirman;
makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. al-Baqarah, 2: 187)
Adapun jika kita melakukan aktifitas di atas tanpa sengaja, maka kita diwajibkan melanjutkan puasa tersebut sampai selesai tanpa harus menqadhanya. Hal ni berlandaskan hadis Rasulullah SAW;
“Jika lupa sehingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah SWT yang memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari-Muslim)
2. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa wajib mencegah sesuatu yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh.
3. Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur)
4. Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka hukumnya tidak batal. Berlandaskan hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (Hadits Riwayat Abu Daud 2/310, At-Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, dan Ahmad 2/498
5. Berjimak, Bersetubuh, melakukan hubungan seksual dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa) seperti yang disampakan oleh Ibnul Qayyim dalam Kitabnya (Zaadul Ma`ad 2/66): Alquran menunjukkan bahwa Jima` membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Bagi pasangan yang dengan sengaja melakukan Jimak saat berpuasa, maka diwajibkan baginya membayar kafarat yaitu memerdekakan budak mukmin. Apabila dia tidak sanggup atau tidak menemukannya, maka wajib baginya berpuasa di luar puasa Ramadhan selama dua bulan berturut-turut, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.
6. Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal puasanya). Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi maka itu tidaklah batal.
7. Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Adapun waktu haid paling cepat selama sehari semalam (24 jam). Umumnya darah haid keluar selama satu minggu, dan paling lama masa haid selama 15 hari.
8. Nifas, adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan atau bersamaan dengan waktu melahirkan bukan termasuk darah nifas, akan tetapi disebut darah istihadhah.
Batasan minimal dari darah nifas adalah setetes dalam waktu sebentar. Apabila setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar, maka ia suci dan harus mandi besar. Dan apabila setelah melahirkan tidak ada darah yang keluar, maka status wanita tersebut suci dan tetap harus mandi besar karena wiladah (keluarnya anak) yang berasal dari mani suami istri.
Masa nifas biasanya 40 hari. Sedangkan paling lama adalah 60 hari. Dengan demikian wanita yang keluar darah selama masa nifas maka hukumnya si wanita tidak diperbolehkan melakukan shalat dan puasa.
9. Hilang Akal. Ada beberapa ciri orang hilang akal yang menyebabkan puasanya batal:
Pertama, gila. Orang hilang akal yang menyebabkan dirinya tidak bisa membedakan perkara halal dan haram, Perkara baik dan tidak baik, maka dia dianggap sudah keluar dari kewajiban (mukallaf) dan dihukumi sama halnya seperti bayi.
Kedua, Mabuk dan pingsan. Jika disengaja, maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan. Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh.
Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.
10. Murtad, yaitu melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) mengingkari keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal. []
*artikel kerjasama dengan Bincangsyariah.com