Ustadz Arrazy Hasyim: Tidak Ada Dalil Shahih yang Disepakati Pemahamannya tentang Keharaman Musik

Ustadz Arrazy Hasyim: Tidak Ada Dalil Shahih yang Disepakati Pemahamannya tentang Keharaman Musik

Musik haram atau halal?

Ustadz Arrazy Hasyim: Tidak Ada Dalil Shahih yang Disepakati Pemahamannya tentang Keharaman Musik
Ustadz Arrazy Hasyim

Dalam literatur fikih hukum musik diperdebatkan. Perdebatan ini tidak terlepas dari pemahaman terhadap musik dan dalil yang berkaitan dengan musik. Dalam hadis sendiri, ada dalil yang sekilas mengharamkan musik, tapi ada juga hadis lain yang membolehkan musik. Karenanya, untuk menghukumi musik, perlu memahami hadis dan pendapat ulama secara komprehensif, agar tidak bertentangan antara satu dalil dengan dalil lainnya.

Ustadz Arrazy Hasyim, murid KH. Ali Mustafa Yaqub, dalam pengajian mengatakan, “Tidak ada dalil shahih, ingat, tidak ada dalil shahih yang disepakati pemahamannya tentang keharaman musik”. Memang ada dalil dalam shahih Bukhari yang dipahami sebagian ulama sebagai dalil keharaman musik, tetapi ulama lain memahaminya dengan makna lain. Hadis yang dimaksud adalah:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Artinya:

“Sungguh akan ada suatu kelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, ‘wal ma’azif”. (HR: Bukhari)

Kata wal ma’azif dalam hadis di atas dipahami sebagian ulama dengan makna “dan alat musik”, tapi ada juga yang memahami “bersamaan dengan”. Ulama yang menerjemahkan waw dengan “dan” memahami musik itu haram, sementara ulama yang memahami waw dengan “bersamaan dengan” cenderung untuk tidak mengharamkan musik.

“Ada Hadis riwayat Imam al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, akan ada suatu zaman sekelompok orang yang menghalalkan khamar, kemudian sutra, wal ma’azif, dan ma’azif, itu terjemahan dari guru dari guru kami, Syekh Bin Baz. Syekh Bin Baz mengharamkan musik, kami tiga tahun pak mengharamkan musik, karena ikut Syekh Bin Baz. Sebab terjemahan waw itu dan. Ternyata tidak semua waw artinya dan. Ada waw berati bersamaan dengan. Itu yang dipakai oleh Maulana Syekh Ali Jum’ah, Syekh Ahmad Thayyib, Syekh al-Thanthawi, dan para ulama Azhar dari dulu, maka Syekh Azhar dari dulu tidak ada yang mengharamkan musik” Jelas Ustadz Arrazy Hasyim.

Selain memahami huruf waw dengan makna “bersamaan dengan”, ulama yang menghalalkan musik memperkuat pendapatnya dengan hadis riwayat al-Bukhari yang menjelaskan bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Nabi SAW, dan di situ ada dua perempuan bernyanyi dan berdendang. Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan di rumah Nabi?”, Rasulullah mengatakan, “Biarkan Abu Bakar, ini hari raya”.

“Berati haramnya musik bukan karena dzatnya, beda dengan khamar, beda dengan sutra, haramnya pada dzatnya, sedangkan musik haramnya di waktu-waktu tertentu, karena bisa melupakan Allah. Jadi kalau suka musik, tapi melupakan al-Qur’an, haram.” Tegas Ustadz Arrazy Hasyim.

Musik dikatakan haram oleh sebagian ulama karena bisa melalaikan dan melupakan ibadah. Apalagi dulu musik identik dengan kemaksiatan. Setiap ada pertunjukan musik selalu diiringi dengan mabuk-mabukan dan tarian yang membuka aurat. Sehingga dapat dimaklumi sebagian ulama mengharamkan musik. Tapi faktanya, tidak semua musik seperti itu. Banyak juga pertunjukan dan lirik musik yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, sehingga sebagian ulama membolehkan mendengar dan memainkan alat musik.