TANGERANG, ISLAMI.CO – Ulama perempuan Dr Nur Rofiah beberkan alasan mengapa sering sekali terjadi perkawinan usia anak terhadap perempuan.
Menurutnya hal ini disebabkan oleh cara pandang yang salah terhadap perempuan. Sejak dahulu, bahkan hingga sekarang perempuan masih dianggap bukan sebagai manusia seutuhnya.
“Dulu dalam sejarah, perempuan itu memang dianggap sebagai hartanya laki-laki. Fungsinya, satu alat pemuas seksual laki-laki, dua jadi mesin reproduksi untuk melahirkan anak laki-laki,” tuturnya saat mengisi acara diskusi bertajuk “Ngobrolin Dispensasi Usia Anak” Outlier Cafe, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (29/11/2024) yang digelar International NGO on Development Forum (INFID).
Dengan cara pandang demikian, sehingga melihat perempuan sekadar dinilai dari fisik, tidak lebih dari itu. Ini artinya, tidak melihat perempuan sebagai manusia yang utuh, memiliki akal budi dan nurani.
“Kalau udah nggak seksi, yaudah udah gak berfungsi lagi sebagai alat pemuas seksual itu, perempuan di nilai karena cantiknya,” imbuhnya.
Karenanya, menikahi perempuan itu kapan saja asal bisa dinikmati, tidak peduli usianya berapa. Perempuan sekadar alat, dia tidak perlu ikut untuk menikmati. Ada cara pandang yang keliru di sana. Lantas bagaimana Islam memandang perempuan dan pernikahan?
Islam mengajarkan, laki-laki dan perempuan adalah mahluk yang memiliki akal dan hati bukan sekadar fisik semata. Laki-laki dan perempuan adalah manusia yang dapat menggunakan akal budinya dengan baik, sehingga dapat hidup sesuai dengan amanah Tuhan yakni, sebagai hamba Tuhan dan khalifah di bumi.
“Maka nilai manusia laki-laki dan perempuan dalam Islam, tergantung satu hal yakni komitmen tauhid kepada Tuhan, melakukan ketaatan kepada Allah untuk berbuat kemaslahatan kepada sesama mahluknya,” ujar Dosen Ilmu Tafsir al-Quran tersebut.
Dengan demikian, dalam mengejawantahkan seluruh praktik-praktik kebajikan dalam kehidupan haruslah sampai pada perempuan. “Bisa jadi alam bawah sadar kita, belum memasukan perempuan sebagai manusia atau manusia yang fungsinya hanya pemuas nafsu seksual,” lanjutnya.
Nikah Muda Atau Meninggalkan Zina
Cita-cita menikah dalam Islam itu bukan sekadar menikah fisik, melainkan ketenangan jiwa, sakinah. “Berarti perkawinan dalam Islam itu bukan hanya perkawinan antara dua mahluk fisik, ini perkawinan dua mahluk ruhani yang punya akal budi. Hanya dengan akal budi kita mampu mengelola perkawinan dengan bermatabat,” ujarnya.
Perkawinan anak amatlah berbahaya, sebab perkawinan adalah langkah pertama untuk bereproduksi bagi perempuan. Sehingga tidak bisa sembarangan begitu saja. Islam mengajarkan perkawinan itu dalam tiga pertama halal, thoyib dan ma’ruf.
“Halal dizinkan oleh teks-teks keagaman, yang halal harus thoyiban. Nikah halal berhubungan seksual, tapi nikah dengan anak thoyib enggak, nanti ma’ruf gak. Kok ini malah dinikahkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, bahaya perkawinan anak tidak hilang hanya dengan menikah sebab perempuan akan menanggung banyak hal. Terlebih tubuh perempuan dan laki-laki sistem reproduksinya berbeda-beda. Perempuan haid, mengandung, melahirkan, nifas hingga menyusui.
“Dampaknya itu, lelah atau sakit berlipat-lipat dan berturut-turut,” ujarnya.
Kemaslahatan perkawinan dalam islam, itu untuk laki-laki dan perempuan. Segala bentuk pernikahan yang berdampak buruk dan membahayan perempuan itu harus di cegah bersama.
Karena itu, saat disodori pernyataan nikah muda aja daripada zina, ulama perempuan asal Pemalang ini tegas mengatakan “pilih nikah anak atau zina, pilih nikah dewasa dan tidak zina!,” pungkasnya.