Ikatan Ulama Besar al-Azhar menetapkan kebolehan secara syariat untuk tidak melakukan shalat Jumat dan shalat jamaah dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19).
Keputusan ini diambil saat rapat bersama Haiah Kibaril Ulama al-Azhar (Ikatan Ulama Besar al-Azhar) hari Minggu, 15/03 waktu Mesir.
Fatwa kebolehan untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat Jamaah ini didasarkan pada kepentingan dan kemaslahatan bersama, tentunya dalam rangka mencegah penularan virus Corona.
“Keputusan ini diambil setelah mengamati bahwa penyebaran virus Corona berlangsung dengan cepat hingga menjadi wabah global (pandemi),” rilis Al-Azhar melalui Twitternya.
Para ulama juga menganjurkan bagi orang-orang yang sedang sakit maupun kelompok lansia untuk tetap tinggal di rumah dan mematuhi himbauan dari otoritas kesehatan di masing-masing daerah.
Menurut para ulama al-Azhar, salah dua udzur yang memperbolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah adalah ketakutan dan sakit. Salah satu dalil nash yang dijadikan acuan adalah hadis riwayat Abu Dawud yang menjelaskan bahwa menurut Rasulullah SAW, udzur shalat adalah sakit dan takut.
Selain itu para ulama juga menqiyaskan dengan dalil lain dalam hadis al-Bukhari bahwa Rasulullah SAW juga pernah meminta orang untuk keluar dari masjid dan shalat di rumah saja karena ia baru saja makan bawang, sedangkan baunya dapat mengganggu orang lain.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من أكل ثومًا أو بصلًا فليعتزلنا أو قال: فليعتزل مسجدنا وليقعد في بيته”
“Dari Jabir bin Abdullah RA sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Orang yang makan bawang putih atau bawang merah, maka jauhkanlah diri kalian dari kami (dalam riwayat lain: dari masjid kami), dan menetaplah di rumah.” (H.R al-Bukhari)
Para ulama al-Azhar juga menghimbau kepada para muadzin untuk tetap mengumandangkan adzan dan menambahkan kalimat “Shallu fi buyutikum”.
Walaupun demikian, para ulama al-Azhar tetap menghimbau kepada para masyarakat untuk tetap beribadah kepada Allah dan berdzikir di rumah masing-masing dalam rangka memohon kepada Allah Swt agar segera menghentikan wabah yang sedang jadi pandemi ini. (AN)
في ضوء ما تسفر عنه التقارير الصحية المتتابعة من سرعة انتشار فيروس #كورونا– كوفيد 19 وتحوله إلى وباء عالمي فإن هيئة كبار العلماء بالأزهر تحيط المسؤولين في كافة الأرجاء علمًا بأنه يجوز شرعًا إيقاف الجُمَع والجماعات في البلاد؛ خوفًا من تفشِّي الفيروس وانتشاره والفتك بالبلاد والعباد pic.twitter.com/GtyRWXP8Ml
— الأزهر الشريف (@AlAzhar) March 15, 2020