Dalam kedua sumber tekstual kitab suci Al-qur’an mengenai keadilan, tampak terlihat dengan jelas bagaimana keadilan dapat ditegakkan, baik dari masalah prinsip hingga prosedurnya. Dari sudut gagasan, umpamanya, kitab suci Al-qur’an menyatakan; “wahai orang-orang yang beriman, tegakkan keadilan dan jadilah saksi-saksi bagi Allah, walaupun mengenai diri kalian sendiri” (Yaa ayyuha al-ladzina aamanuu kuunu qawwamiina bi al-qisthi syuhadaa’a li Allahi walau ‘ala anfusikum). Dari ayat ini tampak jelas bahwa, rasa keadilan menjadi titik sentral dalam Islam.
Sedangkan dari sudut prosedur, kitab suci Al-qur’an menyatakan; “jika kalian saling berhutang, maka hendaknya kalian gunakan tanda-tanda tertulis” (idza tadayyantum fa’ukatibuhu). Dalam hal ini, rasa keadilan harus ditegakkan dengan bukti tertulis, sehingga tidak dapat dipungkiri oleh orang banyak. Secara prosedural, hal ini juga dijalankan dalam masyarakat bertehnologi maju, sehingga kesan yang ada selama ini menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sangat tertinggal dapat dihilangkan.
Demikian pula, seorang hakim tidak dapat lepas dari tuntutan keadilan ini, seperti yang dikemukakan oleh sebuah hadits; “jika seorang hakim ragu-ragu tentang kesalahan seorang terdakwa, maka ia tidak boleh menjatuhkan hukuman mati, sebab ditakutkan ia dapat berbuat kesalahan. Jadi, aspek-aspek keadilan itu bersifat menyeluruh, meliputi prinsip, prosedur dan pelaksanaannya.
*****
Apa yang dikemukakan di atas, adalah aspek-aspek yang terkandung dalam masalah mikro. Dalam banyak hal, keadilan mikro itu seluruhnya tergantung dari bangunan mikro sistem kemasyarakatan yang ditegakkan. Dalam hal ini, prinsip keadilan juga dapat dilihat secara makro dalam Islam. Banyak ungkapan dari sumber-sumber tertulis yang memungkinkan adanya penafsiran makro yang berdasarkan rasa keadilan bagi umat manusia. Ungkapan dalam hadits; “tangan yang memberi lebih baik dari pada tangan yang menerima” (al- yadu al u’lya khairun min al yadi al sufya), jelas menunjukkan adanya keharusan dipeliharanya keadilan dalam hubungan antara negara kreditor kepada debitur. Sayangnya, hal ini justru tidak terdapat dalam tata ekonomi modern kita di seluruh dunia saat ini.
Pengertian makro, juga tampak dalam keharusan bagi para pemimpin negara/masyarakat untuk menunaikan tugas membawa kesejahteraan. Ushul Figh menyatakan; “langkah dan kebijakan pemimpin atas rakyat yang dipimpin terkait langsung kepada kesejahteraan rakyat yang dipimpin” (tasyarraful al-Imam a’la al ra’iyyah manuutun bi al-maslahah). Artinya, kesejahteraan masyarakat itu tidak akan dapat tercapai, jika wawasan keadilan tidak tercermin dalam kesejahteraan seluruh warga masyarakat, melainkan hanya untuk sebagian saja.
Demikian menjadi jelas, bahwa Islam menghendaki kesejahteraan bagi seluruh anggota masyarakat dan hal itu tidak akan tercapai tanpa keadilan yang terwujud secara kongrit. Ini sangat penting untuk diperhatikan karena kebanyakan di negeri-negeri muslim, seorang penguasa selalu menikmati kekayaan berlimpah, sementara kaum miskin tidak punya apa-apa. Akhirnya, kehidupan mereka seperti terombang-ambing di tengah banyaknya produk-produk murah yang dijagokan oleh para pemilik modal yang berjumlah sangat kecil. Ketimpangan situasi seperti itu, dalam kehidupan modern –secara internasional dewasa ini, menunjukkan bahwa Islam tidak menyetujui kapitalisme klasik yang didasarkan pada prinsip persaingan bebas (laises faire) dalam pergaulan internasional saat ini.
*****
Karena itu, orientasi pembangunan negara untuk kepentingan warga masyarakat kebanyakan, haruslah diutamakan dan bukannya pengembangan sumber daya manusia yang tinggi maupun penguasaan teknis yang memadai bagi modernisasi masyarakat kaum muslimin. Dengan kata lain, bukan modernitas yang dikejar melainkan terpenuhinya rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dicapai. Kehidupan modern yang penuh kenikamtan bagi sekelompok orang bukanlah sesuatu yang dituju Islam, melainkan masyarakat sejahtera bagi seluruh penduduk. Ini adalah sebuah prinsip yang sangat menentukan bagi kehidupan sebuah masyarakat.
Dalam pengertian ini, asas keseimbangan mengharuskan kita mencari sebuah tuntunan masyarakat yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan orang kebanyakan tanpa mengekang kelompok industrialis maupun pemilik modal untuk berkembang. Di sinilah terletak kemampuan kita untuk menemukan sebuah sistem yang akan menjamin untuk batas waktu tertentu antara kepentingan rakyat kebanyakan dan kepentingan kelompok industrialis pemilik modal. Dalam hal ini, sebenarnya telah banyak dicoba untuk menemukan sistem yang demikian itu, namun semuanya gagal apabila hanya mengandalkan kepada idiologi-idiologi yang ada. Sistem kapitalisme, sosialisme maupun komunisme, misalnya, telah gagal dalam upaya itu. Hanya kalau ada modifikasi atas idiologi yang dianut, seperti Folks Kapitalismus, yang mencoba untuk membuat koreksi atas kapitalisme klasik yang hanya mementingkan persaingan bebas, karena itu tidak menganggap penting arti rakyat kebanyakan.
Seringkali, koreksi-koreksi itu dilakukan dengan mencampuradukkan beberapa idiologi di dalam sebuah wawasan yang sangat umum. Folks kapitalismus/kapitalisme rakyat mengambil semangat egalitarian dari sosialisme, sedangkan birokrasi komunisme sekarang banyak mengambil dari kapitalisme klasik, paling tidak mengenai cara-cara berkompetisi. Di sini, Islam-pun juga pernah harus melakukan hal yang sama yaitu berani mengambil cara-cara semangat idiologi-idiologi lain. Belasan tahun yang lalu, ada gagasan tentang “sosialisme Islam”, yang walaupun gagal berkembang namun tetap saja harus dihargai sebagai upaya dinamisasi agama tersebut. Begitu juga, pengertian-pengertian dasar kita harus mengalami perubahan. Dahulu, pengangguran berarti tiadanya pekerjaan bagi para warga negara, sekarang orang yang tidak bekerja dalam jumlah di bawah 3 % dianggap sudah bekerja dan jumlah tersebut tidak dinamai penganggur.
Dengan arti perubahan tersebut, maka pemahaman kita mengenai hubungan antara negara dan warganya juga bersifat dinamis. Jika negara mampu mewujudkan kemakmuran warganya pada taraf tertentu, maka hal itu sudah dianggap menunaikan kewajiban menciptakan kesejahteraan, karena negara mampu melindungi para warganya dengan menjamin taraf kehidupan pada titik tertentu, –misalnya, melalui asuransi sosial. Ini berarti penciptaan kemakmuran dan keadilan yang, kedua-duanya dijadikan tujuan UUD 1945 sudah ditunaikan dengan baik, meski ada sejumlah warga negara di bawah 3 % angkatan kerja yang sedang menganggur. Nah, kalau ini yang dituju oleh sebuah masyarakat Islam, untuk ini berarti pula Islam telah berhasil menyejahterakan warga negara tanpa menjadi sebuah sistem formal. Sangat komplek memang, tapi cukup berharga untuk direnungkan, bukan?
Jakarta, 31/7/2002
Duta Masyarakat Baru