Tulisan Gus Dur: Islam dan Dialog Antar-Agama

Tulisan Gus Dur: Islam dan Dialog Antar-Agama

Charles Torrey dalam disertasi doktor-nya di Universitas Heidelburg tahun 1880-an, mengemukakan bahwa Al-qur’an mempunyai keistimewaan,

Tulisan Gus Dur: Islam dan Dialog Antar-Agama

Charles Torrey dalam disertasi doktor-nya di Universitas Heidelburg tahun 1880-an, mengemukakan bahwa Al-qur’an mempunyai keistimewaan, berupa penggunaan istilah-istilah profesi untuk menyatakan keyakinan agama. Disebutkannya ayat; “barang siapa memberikan pinjaman yang baik pada Allah, maka akan diberi imbalan berlipat ganda” (man yuridhi al-Allaha qardlan hasanan fa yudhaa’ifahu), yang berarti bukan sebuah transaksi kredit melainkan  pelaksanaan amal kebajikan. Contoh lain, adalah; “barang siapa menghendaki panenan  yang baik di akhirat, akan Ku-tambahi panenannya” (man kaana yuridhu hartsa al-akhirati nazid lahu fi-hartsihi) –yang lagi-lagi menggunakan kata panenan sebagai penunjuk kepada amal kebajikan/amal sholeh.

Di sini, Torrey juga menggunakan sebuah ayat lain untuk menunjuk kepada perbedaan antara Islam dan agama-agama lain, tanpa menolak klaim kebenaran agama-agama tersebut. “Barang siapa mengambil selain Islam sebagai agama, maka amal kebajikannya tidak akan diterima oleh Allah, dan dia di akhirat kelak akan menjadi orang yang merugi perdagangannya” (man yabtaghi ghaira al-Islama diinan falan yuqbala minhu wa huwa fi al-akhirati min al-khasirin), ayat ini menunjuk perbedaan dalam keyakinan antara Islam dan agama-agama lain. Perbedaan antara Islam dan agama lain, dalam ayat  ini jelas menunjuk kepada masalah keyakinan, dengan tidak menolak kerjasama antar Islam dan berbagai agama lainnya.

Dengan demikian, perbedaan keyakinan tidak membatasi atau melarang kerjasama antara Islam dan agama-agama lain, terutama dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umat manusia. Penerimaan Islam akan kerjasama itu,  tentunya akan dapat ditujukan dalam praktek kehidupan, apabila ada dialog antar agama dalam kehidupan. Dengan kata lain,  prinsip pemenuhan kebutuhan berlaku dalam hal ini, seperti adagium ushul fiqh/teori legal hukum Islam; “sesuatu yang membuat sebuah kewajiban agama tidak terwujud tanpa kehadirannya, akan menjadi wajib pula” (ma la an-yatimu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun) tidak akan terlaksana, karena itu dialog antar agama juga menjadi kewajiban.

*****

Kitab suci Al-qur’an juga menyatakan: “sesungguhnya telah Ku-ciptakan kalian sebagai laki-laki dan perempuan, dan  Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar kalian saling mengenal” (inna khalaqnaakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnaakum syu’uban wa qabaa’ila li  ta’arafu), menunjuk kepada perbedaan pandangan yang senantiasa ada antara laki-laki dan perempuan serta antar berbagai bangsa atau suku bangsa. Dengan demikian, perbedaan pandangan merupakan sebuah hal yang diakui Islam, karena yang dilarang adalah perpecahan dan keterpisahan (tafarruq).

Tentu saja, antara berbagai keyakinan tidak perlu dipersamakan secara total, karena masing-masing memiliki kepercayaan/aqidah yang dianggap benar. Dalam hal ini, sama kedudukannya dengan penafsiran-penafsiran itu terhadap aqidah keyakinan masing-masing. Dalam Konsili Vatikan II yang dipimpin Paus Yohanes XXIII dari tahun 1962 hingga 1965, menyebutkan bahwa para uskup yang menjadi peserta menghormati setiap upaya mencapai kebenaran, walaupun tetap yakin bahwa kebenaran abadi hanya ada dalam ajaran masing-masing agama, tidak perlu diperbandingkan atau dipertentangkan.

Dengan demikian, menjadi jelaslah bahwa yang dapat di-kerjasama-kan antara berbagai sistem keyakinan itu adalah bagaimana menangani kehidupan masyarakat, karena masing-masing memiliki keharusan menciptakan kesejahteraan lahir (keadilan dan kemakmuran) dalam kehidupan bersama, walaupun bentuknya berbeda-beda. Di sinilah, nantinya, terbentuk persamaan antar agama, bukannya dalam ajaran/aqidah yang dianut. Karena ukuran capaian harus menggunakan bukti-bukti empirik, seperti tingkat penghasilan rata-rata warga masyarakat ataupun jumlah kepemilikan –misalnya, telpon atau kendaraan per 10.000 keluarga. Dengan demikian, ukuran rata-rata tingkat kepemilikan dapat dipersamakan oleh capaian-capaian tersebut. Sedangkan yang tidak, seperti ukuran keadilan, dapat diamati secara empirik pula dalam kehidupan sebuah sistem kemasyarakatan.

*****

Yang dikemukakan di atas adalah persamaan-persamaan antara berbagai agama. Lalu, bagaimana halnya dengan ayat Al-qur’an, seperti; “dan orang-orang Yahudi dan Kristen tidak akan rela kepadamu, hingga engkau mengikuti kebenaran/aqidah mereka” (wa lan tardha an-kal yahudu wa la al-nashara hatta tattabi’a millatahum). Kalau kita bersikap demikian, hal itu sebenarnya wajar-wajar saja, karena menyangkut pemerimaan keyakinan/aqidah. Selama Nabi Muhamad saw masih berkeyakinan; “Tuhan adalah Allah dan beliau sendiri adalah utusan Allah swt”, selama itu pula orang-orang Yahudi dan Kristen tidak dapat menerima (berarti tidak rela kepada) keyakinan/aqidah tersebut. Sama halnya dengan sikap kaum muslimin sendiri, selama orang Kristen yakin bahwa Yesus adalah anak Tuhan dan orang Yahudi percaya bahwa mereka adalah umat pilihan Tuhan, maka selama itu pula kaum muslimin tidak akan rela kepada kedua agama tersebut.

Dalam arti, tidak menerima ajaran mereka, tetapi hal itu tidak menghalangi para pemeluk ketiga agama itu untuk bekerjasama dalam hal muamalat, yaitu memperbaiki nasib bersama dalam mencapai kesejahteraan materi. Mereka dapat bekerjasama untuk mengatur kesejahteraan materi  tersebut dengan menggunakan ajaran masing-masing. Cukup indah, namun sederhana bukan?

Jakarta, 26 Agustus 2002
Duta Masyarakat Baru