Adzan merupakan pertanda masuknya waktu shalat. Berbeda dengan umat agama lain yang memiliki tanda-tanda tertentu, Islam lebih memilih adzan sebagai tanda. Dahulu, pada masa Rasul Saw, para sahabat berfikir untuk membuat tanda masuk waktunya shalat. Setelah beberapa pendapat diungkapkan, akhirnya Rasul memilih adzan. Adzan pertama kali dilakukan oleh sahabat Bilal bin Rabah.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafi’i karya Dr. Musthafa al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, dijelaskan bahwa hukum adzan adalah sunnah. Adzan juga memiliki beberapa syarat sah. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa syarat sah adzan ada tujuh.
Pertama, seorang muslim. Maka tidak sah jika adzan dikumandangkan oleh orang yang nonmuslim, karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya shalat.
Kedua, tamyiz. Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz. Seperti halnya nonmuslim, ia tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah, dan juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu shalat.
Ketiga, laki-laki. Oleh karena itu, tidak sah adzannya perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimami laki-laki dalam shalat jamaah.
Keempat, tertib, yakni berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimat adzan. Sehingga tidak diperbolehkan menyebutkan kalimat adzan secara acak.
Kelima, berturut-turut dan tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.
Keenam, mengumandangkan adzan dengan suara yang keras. Sehingga tidak diperkenankan mengumandangkan adzan dengan suara lirih atau berbisik.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari berikut:
فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاء، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Keraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muadzin kecuali ia menjadi saksi bagi muadzin tersebut di hari kiamat.”
Ketujuh, masuk waktu shalat. Sehingga tidak diperkenankan adzan kecuali telah masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
“Jika datang waktu shalat, maka adzanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah).”
Berdasarkan hadis tersebut, maka tidak diperkenankan mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat menurut ijma’, kecuali shalat subuh.
Wallahu A’lam.